Samosir, Luas Huta Lumban Silo Pangururan Samosir, kini tinggal 1126 meter. Demi kemajuan Kabupaten Samosir, kami telah merelakan sekitar 1987 meter untuk pembangunan kanal Tano Ponggol. Rumah Batak peninggalan leluhur kami yaitu Opung Tongam Sitanggang sebagai Sipukka Huta Lumban Silo sudah dipindahkan ke areal yang berdampingan dengan bekas kuburan opung kami.

Keturunan Opung Tongam Sitanggang Sipukka Huta Lumban Silo sangat bangga dan berbahagia karena bisa ikut berkontribusi untuk kemajuan Kabupaten Samosir melalui hibah tanah untuk pembangunan kanal Tano Ponggol
 Huta Lumban Silo sudah ada jauh sebelum pembangunan Terusan Tano Ponggol (Terusan Wilhemina) yang dimulai pada tahun 1907
 Ada catatan di keluarga Bonaniari kami yaitu Pinompar Opung Apamunjung Sihotang Sorganimusu dari Huta Sampur Napitu sekarang masuk Desa Sampur Toba Kecamatan Harian, bahwa leluhur keluarga Sihotang Sorganimusu menghadiri acara adat pernikahan borunya ke marga Sitanggang di Tano Ponggol. Itulah Opung kami Opung Tongam Sitanggang dan Opung boru Sihotang Sorganimusu
 Hal ini menjadi bukti bahwa Huta Lumban Silo sudah ada sekitar 140 tahun lalu yang hampir sama dengan perkiraan umur opung kami opung Tongam Sitanggang
 Disamping itu keberadaan rumah batak peninggalan opung kami merupakan satu satunya rumah batak yang ada di Huta Lumban Silo.
 Berdasarkan penjelasan dari Akademisi Sastra Batak dari Universitas Sumatera Utara, bahwa Rumah Batak di suatu Huta, dibangun setelah ada kesepakatan dari raja raja bius sekitarnya di jaman itu. Diperkirakan pembangunan rumah batak memakan waktu bertahun tahun. Kayu kayu untuk membangun rumah opung kami itu berasal dari Kenegerian Sihotang, kediaman mertua dari Opung kami.
 Inilah yang membuat kami menjadi terusik karena ada yang mengaku ngaku sebagai keturunan pemilik Huta Lumban Silo. Mereka mengaku memiliki bisluit keluaran Tahun 1935 an, demikian disampaikan staf Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II Medan ketika kami berbincang bincang dengan mereka pada hari Rabu 25/3/2026.
 Huta Lumban Silo sudah ada sekitar 140 tahun lalu, yang dibuka oleh opung kami opung Tongam Sitanggang, lantas mengapa sekitar 20 tahun kemudian ada yang mengaku ngaku sebagai pemilik Huta Lumban Silo dengan mengandalkan memiliki Bisluit ? Bagi kami, bisluit itu bukan merupakan bukti kepemilikan. Apalagi sesuai kebijakan pemerintah bahwa mulai Februari 2026, surat surat jaman dahulu, sudah tidak bisa lagi digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah, hanya sebagai petunjuk, yang harus siperkuat dengan bukti lain dan saksi saksi. Kami memiliki bukti kuat sebagai keturunan Sipukka Huta Lumban Silo, tegas Darwin Sitanggang, pahompu panggoaran OpungTongam Sitanggang
 Kami mendapatkan ganti rugi uang dan tanah dari sebagian areal Huta Lumban Silo yang telah dijadikan kanal Tano Ponggol. Kami akan memperjuangkan untuk mendapatkan hak kami yang diberikan negara atas tanah warisan leluhur kami itu (red)































