Warta In | Palembang – Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media terkait diamankannya 3 (tiga) sopir truk pengangkut Batubara dari tambang yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah atau Ilegal Minning.
Konferensi pers dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo dan dihadiri Plt Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel, Kompol Astuti di Ruang Konferensi Pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Jumat (22/3/2024).
“Tiga sopir tersebut dengan inisial CH (47), ID (31) dan AL (33), diamankan saat membawa truk muatan Batubara sedang melintas di Desa Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Rabu (20/3/2024) sekira pukul 01.30 WIB beberapa hari yang lalu
Lanjut dia beberkan bahwa barang bukti yang diamankan 3 Truk jenis Fuso yaitu Nomor Polisi (NP) BA 8684 DA bermuatan Batubara sebanyak lebih kurang 20 ton, NP BA 8052 PU bermuatan Batubara sebanyak lebih kurang 20 ton dan NP D 8806 PA bermuatan Batubara sebanyak lebih kurang 20 ton.
“Berdasarkan keterangan tersangka, pengangkutan Batubara yang tidak dilengkapi dokumen tersebut akan dikirim ke Cilegon Banten,” bebernya Bagus.
Terakhir Bagus terangkan bahwa atas perbuatan tersangka diterapkan Pasal 161 UU Nomor Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara yaitu pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf C dan huruf G Pasal 104 atau Pasal 105 dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
“Rencana tindak lanjut penyidik dalam perkara ini, akan melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya yaitu pemilik Batubara dan wilayah tambang rakyat,” pungkasnya Bagus.