34.2 C
Jakarta
Kamis, Agustus 7, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

3 Warga Ampenan Diciduk dalam Operasi di Mataram, Polisi Amankan Sabu dan Uang Tunai

3 Warga Ampenan Diciduk dalam Operasi di Mataram, Polisi Amankan Sabu dan Uang Tunai

Warta in
Mataram, NTB – Tiga warga Kecamatan Ampenan, dua pria dan satu perempuan, berinisial AAW, AHS, dan IJF, harus berurusan dengan hukum setelah diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram dalam sebuah operasi pengungkapan kasus peredaran Narkoba, Rabu (06/08/2025).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran Narkotika dilingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil membongkar jaringan kecil pengedar sabu yang melibatkan pasangan suami istri.

“Dari hasil penyelidikan, petugas lebih dulu mengamankan AAW di pinggir jalan jurusan Mataram–Tanjung, tepatnya diwilayah Desa Tamansari, Kecamatan Gunungsari,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH.

Saat digeledah, AAW kedapatan membawa Narkotika jenis sabu. Dari keterangan awal, barang tersebut ia peroleh dari AHS, yang saat itu diketahui sedang berada dikawasan Karang Baru, Cakranegara.

Petugas kemudian bergerak kelokasi dan mendapati AHS bersama istrinya, IJF, di pinggir jalan wilayah Karang Bagu. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan Narkotika, dan AHS mengakui bahwa sabu yang dikuasai AAW berasal darinya.

Selanjutnya, ketiga terduga dibawa ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menggeledah rumah AAW dan AHS di wilayah Ampenan untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang disembunyikan.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan sabu seberat 2,13 gram, alat komunikasi, alat konsumsi, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba,” jelas AKP Bagus Suputra.

Kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Polisi kembali mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka, demi menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram.(sr/hpm)

Berita Terkait