INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

32.8 C
Jakarta
Jumat, September 20, 2024

4 SMA di Muara Enim di Laporkan PST Ke Kejati Sumsel Dugaan Penggunaan Dana Bos 2022-2023

Warta In | Palembang – Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejati Sumsel untuk membuat Laporan Pengaduan Empat (4) Sekolah SMA di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan terkait Dugaan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta Dugaan Penyelewengan Realisasi Penggunaan Dana BOS Tahun 2022 – 2023 Ke Kejati Sumsel.

Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) DIAN HS di dampingi oleh Seketaris PST ARNOTO SAFUTRA usai membuat Laporan Dugaan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta Dugaan Penyelewengan Realisasi Penggunaan Dana BOS Tahun 2022 – 2023 Ke Kejati Sumsel ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Kejati Sumsel, Jum’at (20/09/24).

Ketua PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) DIAN HS mengatakan dalam hal ini Kami yang tergabung dalam PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) adalah Organisasi Pemuda yang peduli akan Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Pusat, dimana tugasnya adalah sebagai Agent Of Change, Control Sosial, dan merupakan Organisasi yang peduli akan isu-isu sosial dan Korupsi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Serta berperan ikut andil dalam menyuarakan aspirasi-aspirasi rakyat dan peduli akan tata kelola Pemerintahan Demokratis.
Maka dari itu kami sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi roda-roda pemerintahan.
Selain itu guna mendukung dan membantu Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Kami yang tergabung dalam PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST),”hari ini menyampaikan laporan pengaduan ke Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, terkait dengan adanya dugaan Penyelewengan pada realisasi penggunaan Dana BOS tahun 2022 & tahun 2023 pada empat sekolah dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Adapun rincian penggunaan Dana Bos tersebut sebagai berikut ;

1.SMA Negeri 01 Gunung Megang, dengan total anggaran Tahun 2022 adalah sebesar Rp1.504.500.000,00;- dan Tahun 2023 adalah sebesar Rp1.647.000.000,00;-.

2.SMA Negeri 01 Gelumbang, dengan total anggaran Tahun 2022 adalah sebesar Rp1.530.000.000,00;- dan Tahun 2023 adalah sebesar Rp1.563.000.000,00;-.

3.SMA Negeri 01 Belimbing, dengan total anggaran Tahun 2022 adalah sebesar Rp933.000.000,00;- dan Tahun 2023 adalah sebesar Rp985.500.000,00;-.

4.SMA Negeri 01 Lubai, dengan Total anggaran Tahun 2022 adalah sebesar Rp870.000.000,00;- dan Tahun 2023 adalah sebesar Rp865.500.000,00;-

“Berdasarkan informasi dari beberapa Oknum Guru dilingkungan sekolah tersebut, serta hasil penelitian team Badan Kajian dan Penelitian PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) bahwa pada realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2022 & Tahun 2023 tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang terindikasi mengarah pada dugaan KKN, sebagaimana dimaksud diatas yang diduga tidak wajar dan patut diduga berpotensi terjadinya indikasi KKN, sebab dalam beberapa laporan atas kertas tersebut diduga terdapat beberapa realisasi yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan,”ujarnya.

Hal tersebut diperjelas dengan kesaksian dari beberapa Oknum Guru yang menjelaskan bahwa realisasi penggunaan Dana BOS tersebut tidak Transparan dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,”bahkan anggaran dan realisasi Dana BOS tersebut hanya diketahui oleh Oknum Kepala Sekolah dan Bendaharanya saja,”tambahnya.

Atas dugaan permasalahan tersebut,”kami sebagai lembaga kontrol sosial mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera Selatan untuk berperan dalam mengawasi roda-roda pemerintahan, demi terciptanya Implementasi Pendidikan Anti Korupsi dan memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan ke Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan,”tambahnya.

Adapun tuntutan laporan kami ke Kejati Sumsel sbb ;

1.Mendukung Penuh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Khususnya pada realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2022 – Tahun 2023.

2.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta untuk dilakukan telaah dan penyelidikan terkait indikasi penyimpangan di lingkungan SMA Negeri tersebut diatas pada penggunaan dana BOS Tahun 2022 & Tahun 2023.

3.Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memanggil masing-masing Kepala SMA Negeri tersebut diatas serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan Dana BOS Tahun 2022 & Tahun 2023, untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi yang telah dilaksanakan untuk disesuaikan dengan fakta dilapangan, serta untuk segera diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

4.Sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.

5.Untuk mempermudah pihak kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam melakukan penindakan, kami juga menyampaikan Laporan Pengaduan beserta data pendukung sesuai dengan rujukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018.

6.Sebagai control social kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas.

“Apabila laporan kami (PST) tidak segera di tindaklanjuti, maka kam PST akan melakukan aksi unjuk rasa.besar-besarn dengan massa yang lebih banyak ke Kejati Sumsel,”pungkasnya.

Latest news
Related news