SAMPIT // Warta.in – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Sampit masih dalam proses penyelidikan.
Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap kebenaran dari laporan yang diajukan pada 16 November 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP lyudi Hartanto menyatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait.
“Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti yang cukup. Sudah 7 saksi yang kami periksa,” ujar lyudi kepada wartawan, Sabtu 15 Februari 2025.
Sementara untuk diketahui bahwa kasus ini bermula pada bulan Juni 2024, ketika seorang narapidana berinisial J yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II Sampit menyatakan keinginannya untuk dipindahkan ke Lapas Pontianak.
Hal ini kemudian didengar oleh narapidana lain berinisial S, yang kemudian menghubungi seorang pegawai lapas berinisial MFI.
Menurut laporan yang masuk ke pihak kepolisian, MFI yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Lapas Sampit diduga menjanjikan pemindahan J dengan syarat pembayaran sebesar Rp150 juta. Uang tersebut dikirimkan kepada MFI pada 1 Juli 2024.
Namun, hingga beberapa bulan kemudian, pemindahan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. J yang merasa telah menjadi korban penipuan, akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Kotim pada 16 November 2024.
Sedangkan menurut MFI pegawai lapas yang disebut dalam laporan dugaan penipuan, telah memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam pernyataannya, MFI menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan pemindahan narapidana dengan imbalan uang.
Menurutnya, laporan yang dibuat terhadapnya merupakan bentuk kriminalisasi. Ia mengklaim bahwa perselisihan internal di dalam Lapas menjadi pemicu utama munculnya tuduhan tersebut. (Samsul Pasomba)
Sumber Tulisan : Bony A