26.1 C
Jakarta
Minggu, Februari 23, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

POLRES CIMAHI UNGKAP PENIPUAN ARISAN ONLINE.


Bandung, warta-in *|* Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap Arisan bodong yang merugikan korban dengan nominal uang sampai Rp. 400.000.000.

Kedua pelaku berinisial NK ( 33 ) dan PSR (27) adalah ibu Rumah Tangga dan hasil penipuan melalui arisan online,” Ungkap Kapolres Cimahi, Tri Suhartanto di Mal Polres Cimahi.

Salah seorang pelaku Nk mengaku, arisan online ini bervariasi ada yang mulai Rp.1 juta sampai 2,5 juta.
Arisan dimulai setiap bulan dan awalnya berjalan lancar.
Namun karena ada member keluar, akhirnya dirinya melakukan gali lubang tutup lubang.

“Sebelumnya arisannya lancar dan yang menang juga dikasih, besarnya variasi dan AA yang sampai menang Rp.10 juta. Korbannya berjumlah 46 orang dan 100 member,” kata NK saat ditanya Tri.

“Kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 372 atau 378 KUH Pidana tentang tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” sambung Tri


@imam