Warta.in, Jumat 21 Februari 2025
Bintan – Pendirian Pertashop di Tanah Kuning Kel.Kijang Kota,Kec.Bintan Timur Kabupaten Bintan Masih terus menjadi pembahasan dan Terus menuai kekhawatiran di kalangan Warga Sempadan di sekitar Pertashop yang cukup Kontroversial ini.
Ketika Kami Turun Ke Lingkungan Sekitar, Mendapatkan Beragam Tanggapan warga sempadan menyayangkan berdirinya Pertashop ini Hasil Investigasi dan Penelusuran Awak media di Wilayah Tanah Kuning Bintan Timur Pada Senin (17/02/25)
Salah Satu Warga (Yang Enggan namanya di Publikasikan) Menyampaikan kepada awak media Terkait keberatannya dengan Pembangunan Pertashop ini Beliau Menuturkan.
“Kami Sebagai Warga Yang Sempadan dengan lokasi Pertashop ini Sangat merasa terganggu bahkan sedari awal pembangunannya Kami telah layangkan Surat Keberatan yang Juga diikuti oleh warga lainnya bahkan kami membubuhkan Tanda Tangan Bersama sebagai bentuk penolakan kami saat itu” Ujar Nya
Beberapa Hal Yang Mencolok dari Pendirian ini sangat Tampak Jelas diduga di Paksakan Sebab Secara Jarak dari Jalan utama kurang dari 22.5 Meter dan Tampak Jelas Jauh Maju di banding Ruko disebelahnya, Sedangkan Bangunan yang normal saja sudah sesuai aturan Semetara bangunan Pertashop yang notabene ini aktivitas Berbahaya Karna Ini Penjualan BBM Bahan Bakar Minyak Yang sangat mungkin Memicu Bahaya.
Hal Lain yang Juga Menjadi Sorotan Adalah Dibangun Berdekatan Dengan Tiang Listrik dan dibawah Kabel yang diduga bertegangan Tinggi, Bukan tidak mungkin suatu saat akan memicu bahaya kebakaran, Apalagi ini Aliran Listrik dan dekat dengan Pengoperasian Penjualan BBM.
Ketika kami juga Melihat langsung di Area Pertashop Kami juga tidak menemukan adanya Drainase (Diduga Belum ada Drainase nya )
*Warga lain pun sempat mengingatkan kembali kejadian beberapa waktu yang lalu terkait meledaknya Gudang BBM di Karimun tentu sangat masuk akal jika ketakutan warga makin Bertambah karena ini adalah Tempat pengisian BBM Yang nyaris tanpa jarak dengan Rumah warga dan bangunan lainnya bahkan bisa di katakan hanya dibatasi Dinding Jadi Jika Terjadi Kebakaran sangat mungkin menyambar kerumah warga Sempadan Bangunan Pertashop ini.*
Demi Berimbang nya pemberitaan Tim Dari awak media yang melakukan investigasi telah Melakukan Konfirmasi kepada Instansi terkait.
Awak media telah melakukan konfirmasi Pada Selasa (18/2/25) Terkait Perizinan dan administrasi Ke PTSP Kab.Bintan ,dan Hasilnya Akan segera dipastikan lagi karna Pejabat Yang Dianggap Berkompeten menjawab terkait perizinan sedang tidak ada di Kantor, dan Staf dari PTSP Meminta No Whatsap Kami Untuk di informasikan hasilnya ( Akan tetapi hingga Tanggal 21/2/25 belum ada Konfirmasi ke awak Media, maka Kami Harus tetap menaikkan berita ini Agar tidak terlampau lama dari waktu Investigasi.
Kemudian kami juga konfirmasi ke Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan Terkait Andalalin Kami Menanyakan apakah sudah Mengeluarkan Izin terkait Andalalin Dan Pihak Dinas Perhubungan Menyatakan tidak pernah mengeluarkan Surat Izin Terkait Andalalin di Pertashop Tanah Kuning Kijang Kota tersebut, Dan dianjurkan untuk konfirmasi lanjutan Ke kementrian.
Selanjutnya Kami Juga Sempat Melakukan Konfirmasi ke PU Untuk memastikan Perizinan IMB ( Sekarang Jadi PBG ) Akan tetapi Sudah Mendekati Jam tutup Kantor Sehingga Kami Tunda dan Akan Kami Lanjutkan Kedepannya Jika Belum Ada Respon Dari Pemberitaan ini.
=========================
( Kaperwil Kepri dan Tim )