Warta In | Palembang – Masyarakat Kota Palembang yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi ( SIM ) dan perpanjangan SIM di Polrestabes Palembang tidak perlu takut saat akan menjalani tes psikologi.
Jangan khawatir, petugas siap membantu dan memberikan arahan selama proses tes berlangsung.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Dearty, mengatakan bahwa tes psikologi merupakan salah satu syarat dalam pembuatan dan perpanjangan SIM.
Tes ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pengemudi memiliki kemampuan psikologis yang memadai untuk berkendara secara aman.
“Ya tidak perlu takut bagi pemohon SIM dan perpanjangan SIM saat hendak tes psikologi di Polrestabes, Palembang,” kata Yenny, Selasa (25/2/2025).
Yenny menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan tes psikologi SIM adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 81 UU tersebut menyebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kemampuan kesehatan jasmani dan rohani.
“Tes psikologi ini bertujuan untuk memastikan calon pengemudi memiliki kemampuan psikologi yang cukup untuk berkendaraan dengan aman,”elas Yeni.
Sementara itu, A. Rizki Kurniawan, S.Psi., M.Psi., Psikolog mengatakan pelaksanaan Tes Psikologi SIM, diharapkan tujuan jangka panjang untuk menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib dapat tercapai, sekaligus memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan Institusi Kepolisian sebagai pemangku kebijakan.
Adapun yang menjadi dasar dalam pelaksanaan layanan tes psikologi SIM adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU ini menegaskan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas sebagai bagian dari tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pengguna jalan. Dalam Pasal 81, disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kemampuan kesehatan jasmani dan rohani. Tes Psikologi menjadi bagian dari evaluasi kesehatan rohani yang bertujuan memastikan bahwa calon pengemudi memiliki kemampuan psikologis yang memadai untuk berkendara secara aman.
PERSYARATAN TES PSIKOLOGI SIM
1.Untuk SIM Baru
Fotokopi KTP 1 lembar
2.Untuk SIM Perpanjangan:
Fotokopi KTP 1 lembar
Fotokopi SIM Lama 1 lembar
3.Membayar Biaya Tes sebesar Rp. 100.000,- per 1 kali tes, dan Rp. 120.000,- untuk pengurusan 2 Jenis SIM di hari yang sama.
A. METODE UJI PSIKOLOGI SIM
Uji Psikologi SIM mengukur kemampuan yang meliputi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian dengan menggunakan 2 jenis instrumen/alat ukur Psikologi melalui metode paper and pencil. Adapun proses Uji Psikologi SIM, terdiri dari tahap registrasi, pemberian instruksi tes, pengerjaan tes, skoring dan Interpretasi hasil tes, dan penerbitan hasil Uji Psikologi SIM dengan ketentuan sebagai berikut.
1 Jika pada kedua instrumen/alat ukur menunjukkan hasil memenuhi syarat, maka pemohon dinyatakan memenuhi syarat.
Apabila Pemohon dinyatakan memenuhi syarat, maka Asisten Psikolog berkoordinasi dengan Psikolog untuk mendapatkan persetujuan penerbitan Form Hasil Tes Psikologi SIM. Selanjutnya, Asisten Psikolog dapat menerbitkan Form Hasil Tes Psikologi SIM yang berlaku selama 6 (enam) bulan.
2.Jika pada kedua instrumen/alat ukur tidak memenuhi syarat, maka pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat
Apabila Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat pada kedua jenis instrumen/alat tes, maka Asisten Psikolog berkoordinasi dengan Psikolog agar
– Pemohon diwajibkan mengulang tes sebanyak 1 kali dan apabila Pemohon masih menunjukkan hasil tidak memenuhi syarat, maka tes ulang berikutnya dapat dilakukan setelah 2 minggu dari pelaksanaan tes kedua
– Peserta wajib membawa surat hasil rekam medis dari Psikolog atau Psikiater sebagai bukti kelayakan untuk melanjutkan tes
3 Jika salah satu instrumen/alat tes yang diberikan tidak memenuhi syarat, maka pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat
Apabila Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat pada salah satu tes instrumen/alat tes yang diberikan, maka Asisten Psikolog berkoordinasi dengan Psikolog dan memberikan waktu istirahat selama 1-2 jam kepada Pemohon, lalu memberikan ulang salah satu alat tes yang tidak memenuhi syarat untuk dikerjakan pada hari yang sama.
Tes ini merupakan tes kedua Pemohon.
➤ Apabila Pemohon dinyatakan memenuhi syarat pada tes kedua, maka Asisten Psikolog berkoordinasi dengan Psikolog untuk mendapatkan persetujuan penerbitan Form Hasil Tes. Selanjutnya, Asisten Psikolog dapat menerbitkan Form Hasil Tes Psikologi SIM.
➤ Apabila Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat pada tes kedua, maka Asisten Psikolog berkoordinasi dengan Psikolog agar pemohon dirujuk ke psikolog atau psikiater untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemohon wajib membawa surat hasil rekam medis dari Psikolog atau Psikiater sebagai bukti kelayakan untuk melanjutkan ulang ketiga dengan melakukan registrasi dan pembayaran mengikuti alur pengajuan awal.