29.2 C
Jakarta
Rabu, Maret 12, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Tim Pemenangan sambut bulan suci Ramadhan SASUAI dan Ambil Hikmah Putusan Mahkamah Konstitusi

 

Pasaman WARTAIN (wartawan investigasi)

Tim Pemenangan sambut bulan suci Ramadhan SASUAI Bersilaturrahmi dan Ambil Hikmah Putusan Mahkamah Konstitusi

 

Menghadapi bulan suci Ramadhan 1446 H.2025 M segenap tim pemenangan’ SASUAI”tagline yang diambil pasangan calon Bupati dan wakil bupati Pasaman Sabar AS- Sukardi menjalin silaturrahmi dan saling maaf- memaafkan antara satu dengan lainnya dan untuk membersihkan diri menghadapi puasa Ramadhan 1446 H 2025 M melakukan croscek dengan menampung aspirasi dari seluruh tim dan memantapkan langkah yang akan diambil menghadi PSU 25 April 2025 ini

 

Calon Bupati Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabar AS, berkisah tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pasaman 2024, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan “di beri jalan Tuhan yang maha kuasa.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Sabar AS saat menyampaikan sambutan dalam acara doa bersama menyambut Ramadan 1446 Hijriyah 2025 M yang digelar oleh DPC Partai Demokrat Pasaman di Lubuk Sikaping, ibukota Kabupaten Pasaman, Kamis (27/2/2025).

 

Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah unsur yang ada di jajaran DPC Demokrat Pasaman, Ketua Tim Pemenangan Paslon “SASUAI”H. Jusman, para relawan, simpatisan dan undangan lainnya.

 

Mengawali sambutannya, Sabar AS mengilas-balik peristiwa yang terjadi beberapa bulan yang lalu. Yaitu, saat sebelum dilakukan tahapan pendaftaran bagi para calon peserta Pilkada Pasaman 2024.

 

Menurut Sabar AS, sebelum ia dan pasangannya, Sukardi, mendaftar sebagai calon peserta di KPU Pasaman, isterinya telah mengingatkan bahwa yang kelak menentukan pasangan yang terpilih adalah Allah SWT.

 

Mengutip isterinya, menurut Sabar, akhir dari kontestasi itu yang menentukan adalah keputusan Tuhan. “Tak ada yang bisa meramalkan dan menolak,” katanya. Tapi setiap manusia memang diwajibkan berupaya dan berusaha

 

 

Dalam perjalanannya menuju pendaftaran, menurut Sabar, ia dan pasangannya Sukardi memang menemukan banyak hambatan. “Terjadi aksi borong partai,'” ujar Sabar As mengenang.

 

Aksi borong itu, sebut Sabar AS hampir tidak menyisakan satu partai pun untuk Sabar AS dan pasangannya. Kecuali Partai Demokrat 6 kursi yang di Pasaman diketuai oleh Sabar AS sendiri.

 

Terjadi apa yang disebut dengan aksi borong-memborong partai, jegal-menjegal yang tujuannya menghambat saya bersama pasangan maju di ajang Pilkada Pasaman 2024,” tambah mantan anggota DPRD Sumbar itu.

 

Saat itu, ungkap Sabar AS masih berlaku ketentuan bahwa pasangan calon yang maju harus menguasai 20 persen kursi di parlemen. Berkoalisi antarpartai menjadi sebuah keniscayaan.

 

Partai Demokrat saat itu tidak.memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon, ujarnya Sabar AS. “Banyak yang skeptis bahwa saya dan pasangan terhalang maju di Pilkada Pasaman.

 

Lalu, menurut Sabar AS datanglah jalan petunjuk dari Tuhan menyusul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas pencalonan, yang memungkinkan Sabar AS dan pasangannya bisa maju.

 

Setelah digelar Pilkada, kembali terjadi peristiwa di luar dugaan banyak orang mengatakan Sabar AS yang calon incumbent bersama pasangannya Sukardi dinyatakan kalah, bahkan menduduki posisi sebagai juru kunci.

 

Gugatan paslon tertentu ke MK kembali membukakan jalan bagi Sabar AS dan pasangannya untuk terpilih. MK mengeluarkan keputusan untuk diselenggarakannya pemungutan suara ulang (PSU) di Pasaman.

 

Apakah ini memang jalan dari Tuhan untuk kembali memberikan kesempatan pada kami memimpin Pasaman, tentu hanya Tuhanlah yang tahu,” katanya.

 

Ramlan

Berita Terkait