31.1 C
Jakarta
Rabu, Maret 12, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Cut And Fill Wil.Sambau Nongsa Aktif Diduga Ilegal dan dikelola Oleh(AN) Pengelola di Panglong

Warta.in, Minggu 2 Maret 2025

Batam – Maraknya Pemotongan Bukit Di wilayah Yang diduga masih kategori Hutan Lindung di Wilayah Nongsa Terus berlanjut dan Beroperasi makin Gencar dan Liar Seolah Ada Pembiaran dari APH dan Instansi terkait.

Seperti yang Kami Temukan Secara langsung di Lokasi Cut and Fill di Jl.Hang Jebat Yang sudah tidak jauh Menuju Jalan Pertigaan ke Arah Polda Kepri Tampak jelas di Pinggir Jalan , Pada Minggu ( 2/3/25 ) sekira Pukul 16.45 Sore.

Gambaran Lokasi Aktifitas Cut and Fill Ilegal Diduga Milik inisial AN

Menurut Keterangan dari Sumber Terpercaya Yang juga Menunjukkan lokasi ini kepada kami, Sumber menyampaikan Bahwa ” Ini Pekerjaan milik AN dia Juga diduga Salah satu Pengelola Tangkahan di Komplek Cucian Pasir di Panglong Batu Besar, Dia ambil Tanah ini untuk Mengisi kebutuhan cuciannya” Ujar Sumber Yang Tidak bersedia namanya di Publikasikan.

Aktifitas Pemotongan dan Pengerukan tanah di lakukan Dihari libur yaitu Minggu Seolah mengelabui Petugas dan menghindari pantauan awak media, Kami Menghitung dalam setiap 10 Menit Keluar masuk Lori pengangkut Tanah hasil aktifitas cut and fill di lokasi ini.

Tampak Jelas Pemuatan Tanah Hasil Potongan Bukit dan kerukan yang di masukkan ke Lori dan dumptruck

Artinya Bisa di bayangkan Berapa Banyak Lori / Dump truk yang sudah mengangkut Tanah Dari awal Pagi bahkan hingga sore hari terus berjalan tanpa henti, Ini adalah sebuah Bentuk Tindakan Melawan hukum mengingat Jika benar dugaan bahwa ini Ilegal maka Pelaku harus mempertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Berikut adalah Undang-Undang yang bisa dikaitkan dengan aktivitas Cut & Fill yang diduga ilegal:

1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 36 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan pemanfaatan ruang tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69 ayat (1): Setiap orang yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, atau perdata.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

3.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Revisi UU No. 4 Tahun 2009)
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
( Pasal ini juga berlaku karna diduga pelaku ini Juga melakukan aktifitas pencucian Pasir di Tangkahan yang diduga juga miliknya di wilayah Panglong Nongsa).

Jika aktivitas Cut & Fill ini berkaitan dengan pertambangan atau penggalian tanah dalam jumlah besar tanpa izin, maka bisa masuk dalam ranah hukum yang lebih serius. Untuk memastikan pelanggaran yang terjadi, perlu ditelusuri izin yang dimiliki oleh pihak yang melakukan kegiatan tersebut.

Agar berimbangnya pemberitaan kami akan melakukan Konfirmasi lanjutan kepada Polda Kepri dalam hal ini Ditreskrimsus untuk mengkonfirmasi hal ini dan kami juga akan melakukan konfirmasi kebagian KLHK, Ditpam BP Batam dan Instansi terkait lainnya.

berita yang telah Kami buat berdasarkan informasi hasil investigasi kami turun ke lapangan secara langsung .

=============
Ali Islami
( Kaperwil Kepri dan Tim )

Berita Terkait