31.1 C
Jakarta
Rabu, Maret 12, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Bersenjata Tajam dan Bikin Onar di Kasawari, Tiga Pemuda Dibekuk Polisi

BITUNG – Tiga pemuda diamankan polisi setelah membuat keonaran di Kelurahan Kasawari, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, pada Senin (3/3/2025) dini hari. Ketiganya diketahui membawa senjata tajam jenis pisau penikam dan badik, sehingga membuat warga sekitar resah dan ketakutan.P

enangkapan Para Pelaku

Ketiga pelaku diamankan oleh Tim Tarsius Polres Bitung sekitar pukul 02.40 WITA di lokasi kejadian. Mereka adalah:

✅ RW (22), warga Kelurahan Kasawari Lingkungan 3, Kecamatan Aertembaga.

✅ RK (21), warga Kelurahan Kasawari Lingkungan 3, Kecamatan Aertembaga.

✅ RM (18), warga Kelurahan Kasawari Lingkungan 3, Kecamatan Aertembaga.

Kronologi Kejadian

✅ Sekitar pukul 02.20 WITA, Tim Tarsius menerima laporan dari warga bahwa RW, dalam keadaan mabuk, mengamuk dan berteriak di sepanjang jalan sambil menantang warga untuk berkelahi. Ia diduga membawa tiga bilah senjata tajam, terdiri dari pisau penikam dan badik, bersama dua temannya, RK dan RM.

✅ Aksi mereka membuat warga ketakutan, sehingga polisi segera bergerak ke lokasi. Saat hendak diamankan, ketiga pelaku berusaha melarikan diri. Namun, dengan bantuan warga, Tim Tarsius berhasil menangkap mereka. Dari tangan RW, polisi menemukan satu bilah pisau badik berbahan kuningan yang diduga beracun. Sementara dua bilah pisau penikam lainnya diduga telah dibuang ke semak-semak dan tidak ditemukan meski telah dilakukan pencarian selama satu jam.

✅ Dari hasil interogasi awal, ketiga pemuda ini diketahui sebelumnya mengonsumsi minuman keras sebelum akhirnya berbuat onar dan mencari masalah dengan pemuda lain di Kelurahan Kasawari.

Pelaku Residivis

RW diketahui merupakan residivis kasus serupa, dengan rekam jejak sebagai berikut:

✅ Tahun 2022: Diamankan di Polsek Aertembaga karena membuat keributan dengan senjata tajam di Kelurahan Kasawari.

✅ Tahun 2024: Kembali membuat keributan dengan senjata tajam di lokasi yang sama, namun berhasil melarikan diri.

Barang Bukti dan Pasal yang Dilanggar

✅ 1 bilah pisau badik berbahan kuningan (diduga beracun).

✅ Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(  Sofyan  )

 

Berita Terkait