32.3 C
Jakarta
Sabtu, Maret 15, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

PH Pelapor, Titis Rahmawati SH MH CLA Angkat Bicara Terkait Pemalsuan Duplikat Kutipan Akta Nikah

Warta In | Palembang – Titis Rachmawati SH MH CLA kuasa hukum pelapor angkat bicara dan menepis tudingan bahwa unit 1 subdit jatanras Polda Sumsel tidak profesional dalam menangani kasus pemalsuan duplikat kutipan Akta Nikah yang menyeret nenek Ernaini (70) sebagai tersangka.

“Ia bahkan memuji penyidik karena berhasil menuntaskan kasus ini dan meminta agar mantan kepala KUA Banyuasin III juga diperiksa karena diduga turun terlibat dalam penerbitan Akta Nikah yang dipalsukan,”ujar titis.

Setelah penyidik yang menangani perkara tersebut dilaporkan ke program polda Sumsel dengan dugaan Tindak profesional

Tak hanya dilaporkan ke bidang Polda Sumsel, namun bahkan disusul munculnya aksi demo didepan Polda Sumsel yang menuding tidak profesional.

Bukan bermaksud membela penyidik,”ia memberikan respon yang berbalik dan justru memberikan apresiasi kepada penyidik dengan adanya penetapan tersangka kini berkasnya telah tahap pelimpahan kejaksaan,”hal tersebut di sampaikan Titis Rachmawati SH MH CLA kepada awak media, Jum’at (14/03/25).

Titis mengungkapkan bahwa pemalsuan duplikat kutipan Akta Nikah yang terjadi di KUA Banyuasin III ini Tltelah dilaporkan sejak 8 Agustus 20003 yang lalu.

Saya rasa harus dipertanyakan tidak profesionalnya di mana, semestinya kalau mau kecewa Sebenarnya saya yang kecewa karena perkara ini sudah saya laporkan lama, namun dengan penyidik berhasil membuat terang perkara ini, saya mengapresiasi kinerja penyidik,”tegasnya.

Titis justru menduga, peristiwa yang kini menjadi sorotan publik ini ada kepentingan pihak-pihak terkait.

Menurut Titis Rachmawati semestinya dalam kasus ini penyidik juga mengejar kepala KUA Banyuasin III pada saat itu yang menandatangani duplikat kutipan akte nikah antara suami dari kliennya almarhum H. Basir dan tersangka Ernaini (70).

“Kami, berharap penyidik unit 1 Jatantras Polda Sumsel menaikkan kasus status AY yang merupakan kepala KUA Banyuasin III yang mendatangan itu dullikat kutipan itu,”tegasnya.

Titis mengungkapkan perkara ini bermula dari nikahan antara almarhum H. Basri dengan tersangka Erniani di tahun 1971 rupanya tidak tercatat dalam administrasi KUA Banyuasin III, lantaran tak tercatat itu setelah almarhum H. Lubis meninggal dunia di tahun 2021, Ernaini disebut diduga bersama dengan pejabat KUA Banyuasin III menerbitkan duplikat buku nikah yang dicatat seolah-olah telah dibuat di tahun 2009.

‘Ada tujuan tertentu pula di mana pihak tersebut ada yang telah menggunakan duplikat kutipan tersebut untuk menguasai atas harta peninggalan almarhum H. Basri,” tegas titis.

Hal itulah yang kemudian dilaporkan Titis Rachmawati, melaporkan perkara ini ke Polda Sumsel dengan dugaan melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

“Kami yakin surat ini tidak dibuat di tahun 2009, tetapi dibuat setelah almarhum meninggal, dan blangko suratnya saya pastikan juga palsu, karena kami sudah mempunyai semua data-datanya tapi akan kami ungkap di persidangan nanti,”pungkas titis.

Berita Terkait