Kalimantan Timur,Kutai Timur // warta.in – Polsek Muara Wahau berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, Yakobus Aktovianus alias Samir, warga Jl. Tablan RT. 001, Desa Nehes Liah Bing, Kec. Muara Wahau, Kab. Kutim.
Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Senin, 17 Maret 2025, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Hotel Harum Segar, Jln. Poros Sp-2 Desa Wahau Baru, Kec. Muara Wahau.
Polisi mengamankan 143,78 gram narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya, seperti 1 unit handphone, 1 unit timbangan elektronik, dan 1 sendokan plastik.
Pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut akan dijual kembali ke masyarakat. Kapolsek Muara Wahau AKP Satria Yudha W.R.,S.E berharap bahwa penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.
Polsek Muara Wahau AKP Satria Yudha W.R.,S.E. akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk memastikan bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika dapat dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Samsul)