32.4 C
Jakarta
Senin, Juli 7, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pemko dan BP Batam Memastikan Segera Sikat Habis 712 Reklame Ilegal dan Rusak Estetika Kota Batam 

Warta.in, Sabtu 22 Maret 2025

Batam – Rencana Yang Juga Akan di Laksanakan Oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam akan menertibkan reklame yang ada di Kota Batam.

Hasil Rapat Koordinasi Penataan Permasalahan Reklame di Kota Batam yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, Jumat (21/3/2024), terdapat 712 titik reklame yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan master plan yang legal.

Rakor dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Reza Khadafi, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Azril Apriansyah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Raja Azmansyah, dan pihak dari BP Batam.

Pada kesempatan tersebut Sekda menyampaikan penataan reklame ini merupakan atensi dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam H Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra Yang Juga Ex Officio BP Batam.

“Ini menjadi atensi pimpinan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga estetika kota, salah satunya dengan melakukan penataan terhadap reklame. Untuk itu kita harus satu visi dalam mendukung pimpinan dalam melakukan penataan terhadap reklame yang ada di Kota Batam,” tekannya.

Pentingnya dilakukan penataan ini di samping memperhatikan estetika kota, potensi pendapatan juga harus memperhatikan dari sisi keamanan dan Sebisa mungkin Ada Antisipasi Resiko.

Dari inventarisasi yang telah dilakukan banyak reklame yang dipasang tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 50 Tahun 2024, tentang penyelenggaraan Pajak Reklame.

Dengan tegas di dalam Pasal 22 (1) Setiap Penyelenggaraan Reklame wajib memiliki persetujuan Titik Reklame dan Wali Kota melalui Kepala DPM – PTSP berdasarkan rekomendasi TPR.

Pada ayat (2) disebutkan bahwa: Setiap penyelenggara rekiame tidak diperkenankan memindahtangankan persetujuan titik rekiame tanpa persetujuan dan wali kota.

“Bahwa sesuai perwako persetujuan titik rekiame berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. Dan tata cara pemberian persetujuan Titik Rekiame diatur lebih lanjut dalam SOP yang diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP. Sementara untuk sewa lahan dikeluarkan oleh BP Batam,” ujarnya.

Selain akan menertibkan reklame yang tidak memiliki izin, Pemko Batam bersama dengan BP Batam juga akan menyusun master plan Agar kedepan lebih Tertata dan lebih Baik.(Red)
______________________

Ali Islami

Kaperwil Kepri

Berita Terkait