26.7 C
Jakarta
Sabtu, April 19, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Ada Apa Dengan Sekda Kabupten OKI ???

Warta In | Palembang – Massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Masyarakat Sadar Korupsi (MSK) Indonesia Sumatera Selatan (Sumsel) dan Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA SUMSEL) sambangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang dilakukan oleh Oknum Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Rabu (16/04/25).

Kordinator aksi Reza Fahlepie di dampingi oleh Mukri. AS, Dasri.NH dan Rahmad Soleh kordinator lapangan mengatakan kepada awak media usai melakukan aksi di Kantor BKN Regional VII Palembang, kedatangan kami ke BKN Regional VII Palembang terkait tentang adanya Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang dilakukan Oleh Oknum Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, serta terkait Penggunaan Kuota Haji Milik Petugas Haji.

Selain itu,”kami mempertanyakan adanya penyalahgunaan Wewewnang oleh oknum Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel yang mengambil jatah Kuota Keberangkatan Haji Ketanah Suci Mekkah Tahun 2025 dengan menggeser Kuota dari Petugas Haji Kabupaten OKI, Sumsel,”ujarnya.

Ditempat yang sama, Dasri, NH Menambahkan, Perilaku tersebut tidak Patut dan Tidak Layak dilakukan oleh seorang Sekda yang Notabenenya Pimpinan tertinggi yang ada di Birokrasi Kabupaten Ogan Komering ilir, Sumsel.

“Penyalahgunaan Wewenang ini adalah Bentuk Arogansi yang dilakukan oleh oknum Sekda yang tidak Patut dicontoh oleh Pejabat Publik Lainnya,”tambah Dasri NH

Hal senanda Mukri, AS menambahkan, selain itu, kami juga mempermasahkan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), yang bertugas membantu Tim Pemandu Haji Indonesia(TPHI) dalam memberikan Pelayanan kepada Jemaah Haji.

Tugas TPHD membantu kelancaran Jemaah haji dalam melaksanakan Ibadah Haji, melakukan Koordinasi dengan Pihak Pihak terkait kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Ibadah haji, Melaporkan hasil Pelaksanaan Ibadah Haji Kepada Kepala Daerah

Kewenagan TPHD, setiap Kloter ada 3 orang petugas dari Daerah, siapa yang menjadi TPHD sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Seleksi TPHD dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Dalam pelaksanaannya Pemprov berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi setempat

Syarat Menjadi Petugas Haji Memiki Kemampuan Memimpin, Koordinasi dan Komunikasi diutamakan berpendidikan paling rendah Sarjana Bidang Agama Islam, diutamakan sudah menunaikan Ibadah haji, diutamakan mampu Berbahasa Arab dan/Atau Inggris.

Kami yang tergabung dalam Corporation Anti Corrution Agency Sumatera Selatan dan Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia Sumatera Selatan menyatakan Sikap Kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VII Palembang untuk Merekomendasikan :

1.Pecat Sekda Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan terindikasi Berangkat haji Biaya Dinas yang menggeser Jatah Orang Lain.

2.Mendesak BKN untuk memberikan Sanksi Tegas baik Hukuman secara Administrasi maupun Disiplin.

Sementara itu, massa aksi Corporation Anti Corrution Agency Sumatera Selatan dan Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia Sumatera Selatan di terima oleh Susilo Widiyanto Kepala Bidang Mutasi di dampingi oleh Muhammad Hapip Kepala Bagian Tata Usaha mengatakan kami Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang mendukung pemberantasan korupsi khususnya di lingkungan birokrasi, dan kami juga mendukung terhadap penindakan oknum-oknum pejabat publik yang diduga melakukan pelanggaran penyalagunaan wewenang di lingkungan birokrasi.

“Jadi apa yang di lakukan hari ini merupakan bagian dari aspirasi masyarakat terhadap pengawasan yang di lakukan atas pelanggaran atau dugaan penyalagunaan wewenang jabatan.

Apa yang di lakukan, namu demikian kami mempunyai aturan yang harus di lakukan

“Terkait tuntutan sekali lagi kami mendukung tetapi ada mekanismenya, oleh sebab itu apa yang di Laporkan akan kami koordinasikan dengan instansi tersebut dan apabila terbukti akan ada sanksi disiplin,”pungkasnya.

Berita Terkait