warta.in||Surabaya, – Polisi Tangkap seorang kurir narkoba di sekitar rumahnya Jalan Jemursari Gang Lebar, Surabaya.
Selain menangkap sang kurir HTH (36), Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga menyita barang bukti 23 poket sabu siap edar pada Sabtu (23/3/2025) lalu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, berat keseluruhan 23 poket sabu itu mencapai kurang lebih 8,35 gram.
“Kami juga menyita 7 pipet kaca, 2 unit ponsel, ATM, tas, klip plastik kosong serta uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu,” jelas Miftah, Rabu (16/4/2025).
Setelah disergap, kurir yang sehari-hari bekerja sebagai kuli serabutan itu dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kurir narkoba diamankan di Mapolrestabes SurabayaKurir narkoba diamankan di Mapolrestabes Surabaya
“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengambil dan menerima dari seseorang pria berinisial AN yang kini jadi DPO,” lanjutnya.
Sabu itu dikirim menggunakan metode ranjau. Tersangka mengambilnya pada Rabu (12/3/2025) lalu di tepi jalan dekat tower listrik kawasan Jalan Semolowaru, Surabaya.
“Nantinya, sabu itu akan diserahkan kepada pembeli sesuai perintah dari AN. Tersangka menjadi kurir atau perantara sejak bulan Februari 2025,” beber Miftah.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka sudah tiga kali ini menjadi kurir dari AN, dan mendapat komisi ratusan ribu rupiah untuk satu kali pengiriman kepada pembeli. Sementara uang pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening tersangka.
Kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan tersangka dan mengejar AN yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.( gat)