TORAJA UTARA – Dinas Perkimtan LH, akan lakukan investigasi terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari pembuangan Oli bekas di salah satu perwakilan yang sekaligus sebagai bengkel Bus di Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Sabtu (3/5/2025).
Hal itu disampaikan oleh Robyanta Popang selaku Kepala Dinas Perkimtan LH, saat dikonfirmasi via chat WhatsApp.
“Harus di tegur ini. Hari Senin saya perintah bidang terkait untuk investigasi di lokasi,” sebut Robyanta Popang.
Saat dipertanyakan apakah hanya sifat teguran sementara soal dugaan pencemaran lingkungan dimana oli bekas merupakan limbah berbahaya B3 tersebut yang masuk ke draenase sampai masuk ke sungai Sa’dan, Robyanta Popang menjelaskan akan lakukan investigasi dulu baru ambil keputusan.
“Kami harus investigasi ke lokasi dulu, selanjutnya baru disimpulkan tindakan yang di lakukan,” jelas Robyanta Popang.
Secara terpisah saat dikonfirmasi ke penggiat pemerhati lingkungan, Yulius Dakka secara tegas menyampaikan bahwa itu bisa dilaporkan.
“Itu bisa dilaporkan suatu pelanggaran terhadap pencemaran lingkungan baik air dan tanah karena oli bekas itu limbah B3 yang berbahaya. Dimana kandungan logam berat, bahan kimia, dan aditif dalam oli bekas dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem dalam air jika sampai masuk di sungai,” ungkap Yulius Dakka.
Bahkan bisa berbahaya bagi kesehatan jika sampai sekitar aliran air yang tercemar merupakan lokasi aktivitas warga masyarakat, tegasnya.
(Wid)