30.1 C
Jakarta
Kamis, Juli 3, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

APBDes Ciasem Baru Di Pertanyakan Masyarakat menuntut audensi dengan Pemdes Ciasem Baru

APBDes Ciasem Baru Di Pertanyakan Masyarakat menuntut audensi dengan Pemdes Ciasem Baru

Warta. In. Subang Jawa Barat – Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa kembali tercoreng. Kepala Desa (Kades) Ciasem Baru, Indah Afrianti, menjadi sorotan tajam menyusul dugaan penyelewengan anggaran dana desa (DD) yang mencapai ratusan juta rupiah sejak tahun 2022 hingga 2024.

Dugaan penyalahgunaan berindikasi kepada anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Desa (BKUD) dari APBD Kabupaten Subang.        Informasi yang beredar menyebutkan, modus penyalahgunaan yang dilakukan diduga meliputi laporan fiktif, pembangunan di bawah standar, penggelembungan anggaran. Sektor infrastruktur menjadi sasaran utama, disusul administrasi desa, pemberdayaan masyarakat, dan bantuan tunai. Banyak item pekerjaan yang dilaporkan telah selesai, nyatanya tidak dikerjakan sama sekali atau kualitasnya jauh di bawah standar, Anggaran ADD dan BKUD pun diduga banyak “disunat” oleh oknum Kades. Rabu 5 Mei 2025.

Sesuai informasi tokoh masyarakat (Sdn) Sebagai warga Desa Ciasem Baru, kami merasa sangat kecewa dengan kinerja kepala desa yang baru.   Terkesan ada sistem tertutup di pemerintahan desa, di mana semua posisi kunci diisi oleh orang-orang dekat, mirip seperti keluarga Cendana.  Praktik ini sangat memprihatinkan dan harus segera dihentikan.

“Harapan kami, Desa Ciasem Baru dapat mengalami perubahan total.  Selama ini, desa kami seakan terkungkung oleh praktik korupsi, dan kepemimpinan kepala desa saat ini, yang melibatkan ayah dan anak, justru memperparah situasi,  Korupsi yang terjadi semakin menjadi-jadi.” Ujar Sdn.

Minimnya pengawasan terhadap dana desa dinilai menjadi celah utama terjadinya penyelewengan, Kondisi ini berisiko menghambat pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan di Desa Ciasem Baru.

Padahal tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang berlaku sejak 25 April 2024, justru memperkuat dasar hukum transparansi pengelolaan dana desa. UU ini merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa, menekankan transparansi anggaran sebagai kunci pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Saat ini, dugaan penyalahgunaan ini tengah menjadi perhatian serius masyarakat dan diharapkan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa menjadi kunci penting dalam membangun kepercayaan publik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait