29.2 C
Jakarta
Senin, Juli 7, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Wartawan Tak Bisa Dipidana Sembarangan! Ini Penjelasan Lengkap Hak Imunitas Pers Menurut UU

Warta.in_Kebebasan pers merupakan salah satu fondasi utama negara demokrasi yang dijamin oleh konstitusi dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Namun, belum banyak masyarakat yang memahami bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh hukum.

Apa yang dimaksud dengan hak imunitas pers? Bagaimana batas perlindungannya? Dan dalam kondisi apa wartawan bisa dipidana? Berikut penjelasan lengkapnya.

Pers Dilindungi Undang-Undang, Bukan Objek Kriminalisasi

UU Pers secara tegas memberikan perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik yang dilakukan secara profesional. Dalam Pasal 4 ayat (1) hingga (3) UU Pers, dijelaskan bahwa:

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Terhadap pers nasional, tidak dikenakan penyensoran atau pelarangan penyiaran.

Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Artinya, wartawan tidak bisa serta-merta dijadikan tersangka atau diproses hukum hanya karena pemberitaan yang dianggap merugikan, selama yang dilakukan adalah kerja jurnalistik yang sesuai kode etik.

Tidak Suka Berita? Gunakan Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi

Kesalahan yang sering terjadi di masyarakat adalah langsung melaporkan wartawan ke pihak kepolisian karena merasa tidak senang dengan isi pemberitaan. Padahal, dalam sistem pers nasional, mekanisme penyelesaian sengketa pers adalah melalui Dewan Pers.

Hal ini ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014, yang menyatakan bahwa:

“Sengketa pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum.”

Perubahan Terbaru Putusan Mahkamah Konstitusi

Namun, terdapat perkembangan penting terkait aturan ini. Pada tahun 2023, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 13/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers. Dalam putusan ini, MK menyatakan bahwa kewajiban penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers tidak berlaku mutlak untuk semua kasus, terutama untuk media atau wartawan yang tidak terdaftar atau tidak terverifikasi oleh Dewan Pers.

Artinya, jika pemberitaan dilakukan oleh perusahaan pers yang tidak terdaftar di Dewan Pers, pihak yang merasa dirugikan dapat langsung menempuh jalur hukum tanpa harus melalui mediasi Dewan Pers terlebih dahulu.

Putusan ini memberikan ruang lebih besar bagi perlindungan hak dan kepastian hukum, sekaligus mempertegas pentingnya pendaftaran dan verifikasi media di Dewan Pers sebagai syarat perlindungan hukum maksimal.

Hak Imunitas Bukan Kebal Mutlak

Perlu digarisbawahi, hak imunitas bukan berarti kebal hukum. Wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban jika:

Memberitakan tanpa proses verifikasi atau tidak berimbang.

Menyebarkan berita bohong (hoaks), fitnah, atau ujaran kebencian.

Melanggar kode etik jurnalistik secara terang-terangan.

Bukan bagian dari perusahaan pers yang terverifikasi dan tidak tunduk pada mekanisme Dewan Pers.

Dalam kondisi tersebut, perlindungan hukum terhadap kerja pers bisa gugur, dan kasusnya dapat masuk ranah pidana atau perdata.

Dewan Pers: Penjaga Etika dan Kemerdekaan Pers

Dalam praktiknya, Dewan Pers memiliki peran penting sebagai lembaga independen yang mengawal kemerdekaan pers. Fungsinya antara lain:

Menyelesaikan sengketa jurnalistik melalui mediasi.

Memberikan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) terhadap laporan masyarakat.

Memberikan perlindungan kepada wartawan/media yang bekerja sesuai kaidah jurnalistik.

Selama media atau wartawan mematuhi pedoman dan Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers dapat menyatakan bahwa tindakan jurnalistik tersebut sah dan dilindungi hukum.

Pers yang bebas dan bertanggung jawab adalah mitra penting dalam menjaga demokrasi. Namun kebebasan itu bukan tanpa batas. Wartawan harus menjunjung tinggi profesionalisme, etika, dan akurasi.

Masyarakat juga harus semakin cerdas dalam menyikapi pemberitaan. Gunakan hak jawab dan hak koreksi sebagai sarana klarifikasi, bukan langsung menempuh jalur pidana. Negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang adil dan berimbang melalui Dewan Pers.

Berita Terkait