BITUNG | Warta.in.com
Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polres Bitung. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan modus unik, yakni dibungkus dalam permen.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 April 2025, sekitar pukul 18.30 WITA, di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Seorang tersangka berinisial H (29), warga Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, berhasil diamankan saat hendak mengambil paket sabu.
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, bersama KBO IPDA Abdul K. Mahalieng, SH, pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba. Tersangka ditangkap saat hendak mengambil sabu yang dibungkus dalam lakban coklat dan disamarkan dalam bungkus permen FOX.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut dibeli melalui aplikasi WhatsApp dengan harga Rp1.000.000. Ia memesan dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. Ini bukan kali pertama H melakukan transaksi narkotika; ia mengaku sudah dua kali melakukan pembelian.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi satu paket narkotika jenis sabu dan satu unit ponsel merek POCO warna hitam. Seluruh barang bukti kini telah diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
IPTU Trivo Datukramat menegaskan bahwa Polres Bitung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan akan melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas. Ia juga menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba di wilayah Kota Bitung.
Sof