Warta.in, Kamis 5 Juni 2025
Bintan – Kepri – Pendirian unit Pertashop di wilayah Tanah Kuning, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, menuai polemik dan keresahan di kalangan warga sekitar. Sejumlah indikasi pelanggaran terhadap regulasi teknis, keselamatan lingkungan, serta perizinan mencuat ke permukaan setelah dilakukan investigasi oleh tim media pada Senin (5/6/25).
Keluhan warga sempadan yang tinggal tepat di sekitar lokasi pembangunan Pertashop menunjukkan adanya kekhawatiran serius. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pihaknya sudah berulang kali menyampaikan penolakan atas pembangunan SPBU mini tersebut.
“Kami merasa terganggu dan tidak aman/ resah, Diawal dulu Kami pernah bersama warga lain menandatangani surat penolakan. Namun proyek tetap berjalan. Ini sangat disayangkan,” ujar warga tersebut.
Indikasi Pelanggaran Teknis dan Tata Ruang
Dari pantauan langsung di lapangan, ditemukan beberapa dugaan pelanggaran antara lain:
Diduga Area Pertashop ini tidak adanya Drainase
Ketidakhadiran sistem drainase dapat menyebabkan gangguan terhadap aliran air hujan dan menciptakan risiko lingkungan. Hal ini diduga telah melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Sanksi: Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 ayat (1), pelaku dapat dikenai pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar jika mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Jarak Bangunan yang Tidak Sesuai Ketentuan
Berdasarkan pengamatan visual, bangunan Pertashop didirikan kurang dari 22,5 meter dari badan jalan utama, melebihi garis sempadan bangunan (GSB) dan jauh lebih menjorok dibandingkan ruko-ruko lain di sekitarnya.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Garis Sempadan Bangunan Gedung.
Sanksi: Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 44 jo. Pasal 45, pelanggaran GSB dapat dikenakan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran bangunan.
Lokasi Dekat dengan Infrastruktur Listrik Tegangan Tinggi
Bangunan terletak di bawah kabel listrik bertegangan tinggi dan berdekatan dengan tiang listrik, yang meningkatkan potensi risiko kebakaran karena berdekatan dengan aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM).
Hal ini melanggar Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2006 tentang Keselamatan Instalasi Listrik dan Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2021 tentang Manajemen Risiko Keselamatan Migas.
Sanksi: Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51, pelanggaran terhadap keselamatan instalasi listrik dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Perizinan Dipertanyakan
Berdasarkan konfirmasi awak media ke sejumlah instansi pada Februari 2025 lalu, ditemukan bahwa beberapa dokumen perizinan strategis diduga belum dimiliki, di antaranya:
Izin Lingkungan dan Persetujuan Teknis dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Bintan
Belum ada keterangan resmi mengenai dokumen perizinan tersebut hingga berita ini diterbitkan. Konfirmasi via WhatsApp yang dijanjikan pun tak kunjung diterima oleh awak media.
Dokumen Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas)
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan secara tegas menyatakan tidak pernah mengeluarkan dokumen Andalalin untuk proyek Pertashop tersebut. Hal ini wajib dimiliki mengingat lokasi berada di tepi jalan utama.
Dasar hukum: Permenhub No. 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Sanksi: Jika tetap beroperasi tanpa Andalalin, kegiatan usaha dapat dikenakan penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha oleh pemerintah daerah.
IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum setempat belum mendapat jawaban. Jika terbukti belum memiliki PBG, maka bangunan tersebut dianggap tidak legal.
Dasar hukum: UU No. 28 Tahun 2002 jo. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Sanksi: Sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan dan denda sesuai ketentuan daerah.
Kesimpulan dan Tuntutan Warga
Warga mendesak agar pemerintah daerah, khususnya instansi terkait seperti PTSP, Dinas PU, dan Dinas Perhubungan, segera melakukan evaluasi ulang atas keberadaan Pertashop tersebut. Warga meminta penghentian operasional sementara hingga seluruh izin dan aspek keselamatan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran serius, warga menuntut agar bangunan dibongkar dan operasional dihentikan demi keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.
(Kaperwil Kepri dan Tim Investigasi)