25.7 C
Jakarta
Minggu, Juni 8, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Saksi Ungkap Uang Korupsi Proyek Pemkot Semarang Mengalir ke Polisi dan Jaksa

 

Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, mengungkapkan bahwa aliran uang korupsi Pemerintah Kota Semarang diduga mengalir ke polisi dan jaksa di Semarang. Besarannya senilai Rp 350 juta.

 

Hal tersebut terungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (4/6/2025).

 

Kasus ini juga melibatkan nama mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, yang keduanya berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.

 

Mantan camat Gajahmungkur Semarang, Ade Bhakti Ariawan, yang dihadirkan sebagai saksi, tidak membantah informasi mengenai aliran uang tersebut.

 

Pria yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang itu mengungkapkan bahwa uang tersebut diserahkan secara langsung oleh Eko Yuniarto, Ketua Paguyuban Kota Semarang, kepada aparat penegak hukum.

 

“Pak Eko titip uang ke Aparat Penegak Hukum (APH). Waktu itu saya menemani Pak Eko ke Polrestabes Semarang dan Kejaksaan (Kejari Semarang),” ujarnya di hadapan majelis hakim.

 

Meskipun demikian, Ade mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan dari penyerahan uang tersebut.

 

“Saya hanya menemani Pak Eko. Saya kurang paham, Pak Eko yang dititipkan,” tambahnya.

 

la juga menyebutkan bahwa uang yang disetorkan bervariasi, mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 200 juta, yang diperoleh dari pengerjaan proyek di lingkungan Kota Semarang.

 

“Mas Eko bercerita, seingat saya Rp 200 juta dan Rp 150 juta. Itu disetor Rp 200 juta ke Kanit Tipikor Polrestabes Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang kasi Intel Rp 150 juta,” jelas Ade.

 

Uang yang diserahkan ke polisi dan jaksa diduga merupakan hasil korupsi dari para terdakwa.

 

Dalam kasus ini, Martono, Heverita, dan Alwin Basri diduga terlibat dalam korupsi pengerjaan proyek di sejumlah kecamatan di Kota Semarang.

 

Para kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut diduga diminta membayar commitment fee sebesar 13 persen kepada Martono, dengan aliran uang tersebut diduga mengalir ke Heverita dan suaminya.

 

Mantan Wali Kota Semarang dan suaminya telah menjalani sidang perdana pada 21 April 2025.

 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan yang menjerat keduanya.

 

Selain itu, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

 

Mereka diduga melakukan korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar.

Berita Terkait