30.3 C
Jakarta
Minggu, Juni 22, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Rumus Institute Desak Kejari Mukomuko Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana BUMDes

Warta.in-Mukomuko Bengkulu

Sabtu(21 Juni 2025) Lembaga kajian hukum, politik, dan demokrasi, Rumus Institute, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko untuk mengusut secara tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Lubuk Sanai 3, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko. Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Rumus Institute, Rusman Aswardi, SP.

Meski Kejari Mukomuko telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Direktur dan Sekretaris BUMDes Karya Tanjung, namun diyakini masih ada pihak-pihak lain yang turut terlibat menikmati aliran dana negara yang semestinya digunakan untuk membangun dan menggerakkan roda perekonomian desa. “Kami memberikan apresiasi atas langkah Kejari Mukomuko yang sudah memproses dan menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Tapi kami juga meminta agar pengusutan tidak berhenti sampai di sini. Kami percaya masih ada aliran dana lain yang belum terungkap,” tegas Rusman.

Rusman juga meminta kepada para tersangka yang sudah ditetapkan agar bersikap kooperatif dan terbuka terhadap proses hukum, serta bersedia mengungkap kepada publik dan aparat penegak hukum ke mana saja dana penyertaan modal tersebut disalurkan. “Kasus korupsi bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik. Kami berharap Kejari Mukomuko benar-benar membongkar kasus ini hingga terang benderang dan menyeret siapapun yang terlibat ke meja hijau, tanpa pandang bulu,” lanjut Rusman.

Sebagaimana diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal BUMDes Karya Tanjung.

Dana yang bersumber dari APBDes tersebut seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha desa, namun dalam perjalanannya justru diduga kuat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, Kejari Mukomuko menemukan sejumlah indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes tahun 2022-2023 hingga mengakibatkan negara rugi lebih dari Rp290 juta.

Salah seorang warga juga menyampaikan kepada media bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pihak Kejari Mukomuko telah menemukan sejumlah indikasi kuat tersebut. Dengan itu, warga berharap kepada pihak hukum agar bisa menindak indikasi penyelewengan dana penyertaan modal BUMDes Karya Tanjung tersebut dengan berkeadilan hukum, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan regulasi.

“Masyarakat sangat berharap permasalahan tersebut sudah lama agar tidak membuat keresahan dan gejolak perbincangan yang bisa membuat gejolak di tengah-tengah masyarakat,” kata warga tersebut.

Masyarakat berharap agar penegakan hukum dalam kasus ini dapat dilakukan dengan berkeadilan, transparan, dan akuntabel, sehingga tidak ada dugaan asumsi titip atau lobi-lobi dalam penetapan tersangka.

“Ini betul-betul penegakkan hukumnya yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel, sehingga tidak ada dugaan asumsi titip atau lobi-lobi dalam penetapan tersangka,” kata warga tersebut.

“Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat menjadi contoh dan efek jera dalam pengelolaan keuangan negara dan selalu memegang teguh regulasinya penggunaan dan penyaluran anggaran negara tersebut.

Pewarta:Hidayat

Editor:Harry

Berita Terkait