28.9 C
Jakarta
Sabtu, Juli 12, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Kasus Dugaan Pelanggaran Hukum PT Incasi Raya Grup dan PT SJAL Dipertanyakan

Warta.in-Kab.Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Kasus dugaan pelanggaran hukum oleh PT Incasi Raya Grup dan PT SJAL di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, telah dilaporkan oleh LSM LP KPK kepada Polda Sumbar. Laporan tersebut mencakup beberapa poin penting yang menimbulkan kekhawatiran serius tentang kepatuhan hukum dan dampak lingkungan.

PT Incasi Raya Grup dan PT SJAL diduga telah menggunakan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang jelas. Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut juga dituduh memanen dan menguasai lahan yang telah disegel oleh Satgas PKH. Dugaan lain adalah perusahaan-perusahaan tersebut melecehkan segel negara yang seharusnya menghentikan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Tidak hanya itu, perusahaan-perusahaan tersebut juga dituduh tidak menyediakan plasma untuk masyarakat sekitar seperti yang diwajibkan dalam peraturan perkebunan kelapa sawit.

Penyidik Polda Sumbar telah meminta keterangan dari LP KPK dan mengarahkan mereka ke PT Agrinas Palma Nusantara (APN) sebagai pengelola barang sitaan. Namun, LP KPK merasa bahwa ini tidak menyelesaikan masalah tindak pidana yang dilaporkan. Mereka berharap agar kasus ini diproses secara hukum dan tidak dibiarkan terus-menerus tanpa tindakan yang jelas.

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menegaskan pentingnya kerja sama antara polisi dan Kementerian Kehutanan untuk penegakan hukum di kawasan hutan. Selain itu, peraturan perkebunan kelapa sawit mewajibkan perusahaan untuk menyediakan sebagian lahan (20% atau 30% dari luas HGU) untuk dikelola oleh masyarakat sekitar sebagai kebun plasma.

LP KPK menuntut Kejaksaan Agung dan Tim PKH untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT Incasi Raya Grup dan perusahaan lainnya yang terkait. Mereka juga menuntut agar lahan yang digunakan secara ilegal dikembalikan kepada negara. LP KPK berharap agar kasus ini diproses secara hukum dan tidak dibiarkan terus-menerus tanpa tindakan yang jelas.

Kasus dugaan pelanggaran hukum oleh PT Incasi Raya Grup dan PT SJAL menimbulkan kekhawatiran serius tentang kepatuhan hukum dan dampak lingkungan. LP KPK berharap agar kasus ini diproses secara hukum dan tidak dibiarkan terus-menerus tanpa tindakan yang jelas. Dengan demikian, diharapkan agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.

Pewarta:Hidayat

SUMBER: (TIM ADMIN ZULHAKIM).

Berita Terkait