Warta.In, Selasa 8 Juli 2025
Batam – Tempat Hiburan Malam (THM) Boombastic yang berlokasi di kawasan Sei Jodoh, Kota Batam, diduga menyalahgunakan izin operasional. Izin yang diterbitkan diketahui hanya untuk kegiatan hiburan malam, namun dari hasil investigasi dan berbagai keterangan warga sekitar, lokasi ini juga diduga menjadi tempat praktik perjudian jenis bola pimpong.
Permainan ini merupakan bentuk perjudian tebakan angka dengan sistem taruhan minimal Rp10.000 per permainan, yang mengharuskan pemain menebak satu angka dari total 24 angka yang tersedia. Permainan dilakukan secara terbuka di dalam gedung hiburan tersebut, menurut sejumlah narasumber yang berhasil diwawancarai oleh tim media.
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan.
“Kalau soal judi bola pimpong itu sudah bukan rahasia umum lagi, Bang. Saya pun pernah ikut main karena penasaran, dan memang benar ada permainannya di sana,” ujarnya saat ditemui di sekitar lokasi, Pada Senin, (7/7/25).
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius tentang lemahnya pengawasan dan muncul dugaan adanya pembiaran oleh instansi terkait. Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Batu Ampar sebagai wilayah hukum setempat, segera melakukan penindakan.
Perlu ditegaskan bahwa aktivitas permainan bola pimpong yang bersifat tebak-tebakan dengan taruhan uang, secara hukum masuk dalam kategori perjudian sebagaimana diatur dalam:
Pasal 303 KUHP Ayat (1):
“Barang siapa tanpa izin mengadakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi… dihukum dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp.25.000.000.”
Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jika melibatkan promosi daring atau penggunaan sistem elektronik.
Selain itu, praktik perjudian yang disamarkan dalam tempat hiburan melanggar ketentuan izin usaha berdasarkan:
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2018 tentang Standar Usaha Hiburan dan Rekreasi, yang menyebutkan bahwa kegiatan perjudian dilarang keras dalam usaha hiburan yang sah.
Desakan Publik dan Peran Jurnalis dalam Kontrol Sosial
Publik menyampaikan keresahan mereka terhadap praktik judi terselubung semacam ini yang dinilai sangat merugikan masyarakat dan merusak moral sosial. Keberadaan perjudian terselubung kerap dikaitkan dengan praktik mafia hiburan malam yang menyusupkan aktivitas ilegal dalam ruang usaha yang sah.
Dalam hal ini, peran media sebagai kontrol sosial menjadi sangat penting untuk mendorong transparansi dan penindakan hukum secara adil. Oleh karena itu, redaksi media ini akan terus mengawal kasus ini, serta berencana melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar selaku penanggung jawab wilayah hukum tempat THM Boombastic beroperasi.
Jika tidak ada tindakan tegas dari penegak hukum, maka akan timbul dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang melindungi praktik perjudian tersebut. Ini tentu menjadi ancaman serius terhadap integritas penegakan hukum di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus melakukan pengumpulan data dan bukti di lapangan. Kami mengajak masyarakat yang mengetahui praktik serupa untuk tidak ragu melaporkannya kepada pihak berwenang.
______AMB______
Warta.in Kepri Tim Batam