
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Barat pada Selasa (8/7) pagi. Penggeledahan ini terkait dugaan indikasi korupsi pada dua proyek besar di tahun anggaran 2023
Tim penyidik Kejari Gunungsitoli, berjumlah enam orang, dibantu staf Kejaksaan dan dikawal personel TNI dari Kodim 0213/Nias, melakukan penggeledahan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: 45/Pid.B.Geledah/2025/PN Gst (3 Juli 2025) dan
Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT-09/L.2.22/Fd.1/07/2025 dan PRINT-10/L.2.22/Fd.1/07/2025 (2 Juli 2025).
Penggeledahan berlangsung intensif dari pukul 09.05 hingga 16.00 WIB, menyasar ruangan Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, gudang arsip, dan ruang pengelola keuangan. Sebanyak lebih dari 30 bundel dokumen disita sebagai barang bukti
Dugaan korupsi ini berpusat pada proyek pembangunan tembok penahan tanah RS Pratama Lologolu senilai Rp 2.496.831.893 dan
pengembangan Puskesmas Mandrehe Utara senilai Rp 1.198.360.997. Penyidik menduga adanya perbedaan dan kekurangan volume pekerjaan dibandingkan dengan kontrak yang telah disepakati.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, SH., M.H., menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik masih fokus mengumpulkan bukti-bukti dan belum menyita barang berharga lainnya seperti uang tunai atau aset bergerak.
Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini. Kejari Gunungsitoli berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan Negar