Warta.In ( Medan) – Menyambut dimulainya Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan kebijakan baru mengenai pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah. Hal ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Nomor 10 Tahun 2025.
MPLS Ramah menjadi upaya pemerintah untuk menciptakan hari-hari pertama sekolah yang menyenangkan, inklusif, dan membangun karakter.

Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, sekolah didorong untuk membiasakan peserta didik baru dengan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, yaitu bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat, gemar belajar, bersosialisasi, dan tidur tepat waktu. Kegiatan ini ditambah dengan program Pagi Ceria, seperti senam, menyanyikan lagu kebangsaan, baris berbaris serta doa bersama sebelum memulai pembelajaran.MPLS Ramah harus menjangkau seluruh anak tanpa diskriminasi.
“Anak-anak dari berbagai latar belakang, termasuk yang belajar di sekolah vokasi dan layanan khusus, berhak mendapatkan lingkungan yang bebas dari kekerasan dan mendukung perkembangan diri. kegiatan MPLS ini fokus pada penguatan nilai karakter, penanaman budaya sekolah, dan pengenalan lingkungan belajar secara emosional dan sosial.
“Ramah bukan akronim, tapi makna yang sesungguhnya yakni sikap bersahabat, menyenangkan, dan penuh empati. MPLS Ramah bukan ruang untuk hukuman atau perlakuan tidak masuk akal. Tas aneh, pakaian nyeleneh, atau simbol-simbol tidak edukatif dilarang karena tidak mendukung tujuan pendidikan,” tegasnya.

Reza Akbar juga menekankan pentingnya peran guru sebagai pelaksana utama kegiatan. Siswa IPM dan HW hanya bertindak sebagai pendamping dan tetap berada di bawah pengawasan guru. Selain itu, keterlibatan orang tua juga sangat penting, terutama dalam mendampingi anak selama masa transisi awal sekolah.(Rd)