28.9 C
Jakarta
Sabtu, Juli 12, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Masyarakat Roburan Lombang usulkan rehabiltas terhadap pemake Narkoba pada reses anggota DPRD

MADINA

*Masyarakat Roburan Lombang usulkan rehabiltas terhadap pemake Narkoba pada reses anggota DPRD Provinsi Sumut, Ahmad Rayyan Nasution*

Ahmad Rayyan Nasution, Anggota DPRD Provinsi Sumut dari Fraksi Gerindra Dapil VII ( Komisi D)Tapanuli Bagian Selatan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Rancangan peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Kepemudaan di desa Roburan Lombang,
Kecamatan Panyabungan Selatan Kabupaten Mandailing Natal,Sabtu (12 /07/2025)

Acara yang dilaksanakan di Kegiatan ruangan MDTA Nurul Islamiah ini turut dihadiri oleh Kepala desa, BPD, Kaur dan juga masyarakat sekitaran Desa Roburan Lombang.

Ahmad Rayyan Nasution dalam sambutan menyampaikan kepada masyarakat Roburan Lombang pentingnya acara reses tersebut, Dimana dengan reses ini semua aspirasi dan masyarakat bisa langsung disampaikan kepada penerima aspirasi.

Saya berharap dengan kedatangan saya kali ini di Desa Roburan Lombang bapak ibu sekalian langsung menyampaikan aspirasi dan keluh kesahnya secara akngsung kepada kami. Sehingga kami yang datang ini bisa mengetahui keluhan dan aspirasi tersebut serta bisa memperjuangakanya. Ujarnya.

Dalam acara reses tersebut masyarakat Roburan Lombang menyampaikan beberapa aspirasi diantaranya pembangunan pusat rehabilitasi bagi korban narkoba. Sehingga harapannya kedepannya ketika ada masyarakat Roburan Lombang yang tersandung kasus narkoba tidak langsung di bawa ke ranah hukum akan tetapi bisa diberikan rahabilitas terlebih dahulu.

Pasalnya banyak masyarakat yang sudah ditangkap bukanya dibawa keranah hukum akan tetapi malah di 86 kan oleh oknum-oknum tertentu yang burusaha mengambil keuntungan dari kejadian penangkapan pelaku narkoba.

Menanggapi permintaan tokoh masyarakat tersebut, Rahmat Rayyan Nasution menyampaikan bahwa DPR RI sudah membuat undang-undang bahwa masyarakat yang tersandung Narkoba akan di rehab ke panti rehab yang disiapkan negara,Tentu itu adalah fasilitas yang diperuntukkan kepada masyarakat yang tersandung.

Selanjutnya biayanya disiapkan oleh negara, masyarakat tidak dibebankan biaya rehab terhadap pelaku yang tersandung (gratis).
Karena menurutnya orang yang rehab itu membutuhkan obat, guru, psikologis dan lain-lain.

Kalaupun misalnya ada oknum yang meminta itu dari pribadinya bukan dari negara. Negara itu tidak meminta biaya apapun untuk di rehab disana. Makanya itu kalaupun ada oknum yang nakal, gampang pak,
sekarang viralkan saja itu,sudah selesai, oknum tersebut akan kena sanksi ataupun kena hukum. Ujarnya.

Kemudian Ahmad Raihan juga menanggapi permintaan peserta lainnya seperti, Pembangunan jalan dan irigasi juga menjadi perhatian utama dalam acara ini.

“Nanti akan kami sampaikan ke Bupati dan dinas PU yang ada di Kabupaten Mandailing Natal juga sekaligus jalan mudah-mudahan harapan ibu terealisasikan.

Terakhir tanggapan Rahmat Rayyan kepada kaum ibu seperti permintaan alat masak dan juga bantuan ternak ayam agar menyiapkan proposal melalui pengurus desa tersebut. (Juliani)

Berita Terkait