32.6 C
Jakarta
Senin, Juli 14, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pengadaan Baju Olahraga Tahunan DPRD Mukomuko Jadi Sorotan, Diduga Langgar Aturan. 

Warta.in-MUKOMUKO,Bengkulu

Anggaran pengadaan pakaian olahraga yang diadakan setiap tahunnya untuk 25 anggota dewan di Kabupaten Mukomuko periode 2019-2024 kini berada dalam sorotan. Pasalnya, pengadaan yang dilakukan rutin setiap tahun ini diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.Senin 14 Juli 2025.

Dalam aturan tersebut, tepatnya di Pasal 12 PP No. 18/2017, dijelaskan secara rinci jenis pakaian dinas yang menjadi hak anggota dewan. Yakni:
– Pakaian Sipil Harian (PSH): 2 pasang per tahun
– Pakaian Sipil Resmi (PSR): 1 pasang per tahun
– Pakaian Sipil Lengkap (PSL): 2 pasang dalam 5 tahun
– Pakaian Dinas Harian Lengan Panjang (PDHL): 1 pasang per tahun
– Pakaian dengan ciri khas daerah: 1 pasang per tahun

Tak satupun dari poin tersebut yang mengatur adanya pengadaan pakaian olahraga bagi anggota dewan. Ketiadaan dasar hukum yang kuat dalam pengadaan itu bisa saja membuka peluang potensi praktik korupsi.
Seperti yang disampaikan pemuda Mukomuko yang enggan disebutkan namannya, mendengar hal tersebut dirinya meminta pihak Setwan untuk menjawab tuntas dugaan tersebut. Jangan mencoreng nama Kabupaten Mukomuko, apalagi barang tersebut dikenakan oleh wakil rakyat di sana.

“Jika benar ini adanya praktik korupsi, maka kami minta pihak berwajib juga bergerak dan mengusut tuntas pengadaan tersebut,” ungkapnya.

Hingga berita ini tayang, belum ada klarifikasi resmi dari Sekretariat DPRD Mukomuko terkait dasar penganggaran pakaian olahraga tersebut.

Pewarta:Hidayat

SUMBER: (Anggota PPWI Mukomuko)

Berita Terkait