Polda NTB Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Sumbawa 5 Terduga Pelaku Diamankan
Warta in
Mataram, NTB – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB berhasil mengungkap kasus tindak pidana ekonomi terkait penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi pemerintah. Pengungkapan dilakukan oleh tim Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) pada Senin, 13 Januari 2025, di Dusun Kemang Kuning, Desa Lopok, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa.
Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi, S.I.K., menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya praktik penjualan pupuk subsidi di luar mekanisme resmi, yakni tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Kami menerima laporan bahwa terjadi penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman sejak Januari hingga Juni 2025, kami berhasil mengamankan lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Pol. FX Endriadi di Mataram, Kamis (10/07/2025).
Kelima tersangka tersebut berinisial J, H, AT, NS, dan R. Mereka diduga kuat menjual pupuk subsidi pemerintah secara ilegal serta menyalurkannya di luar jalur resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 105 karung pupuk subsidi jenis Urea dan 60 karung pupuk jenis Phonska.
“Para tersangka ini terbukti menjalankan praktik ilegal dengan menjual pupuk subsidi tanpa izin resmi dan mendistribusikan pupuk tersebut di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indagsi, Kompol Moh. Nasrulloh, S.I.K., dan saat ini kasus telah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955;
2. Pasal 2 ayat (1–4) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan;
3. Pasal 34 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 23 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Terhadap para tersangka, ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Ekonomi, yang menjadi rujukan utama dalam penindakan tindak pidana di bidang ekonomi terkait barang bersubsidi.
Tindakan terhadap Penyelewengan Pupuk bersubsidi pemerintah ini sejalan dengan Program Asta Cita Pemerintah Prabowo-Gibran dimana untuk mewujudkan Program tersebut semua lembaga terkait harus mendukung termasuk Kepolisian dalam hal mengawal regulasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Berdasarkan hal tersebut Polda NTB eksis mengawal dan melakukan penyelidikan atas informasi-informasi yang diterima dari masyarakat. Penyelidikan tersebut membuahkan hasil dengan mengungkap pelaku yang diduga melakukan penyelewengan terhadap Pupuk bersubsidi.
“Penanganan kasus ini merupakan implementasi nyata dari Astacita Presiden RI, khususnya dalam menjaga ketahanan pangan dan mendorong kesejahteraan petani melalui distribusi pupuk subsidi yang tepat sasaran. Seluruh tersangka dan barang bukti telah kami amankan. Kami terus berkomitmen untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada mereka yang berhak,” pungkas Kombes Pol. FX Endriadi.
Polda NTB mengimbau masyarakat untuk ikut serta mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan. Hal ini merupakan bentuk dukungan dan komitmen Polda NTB dalam mendukung Astacita Presiden RI, khususnya pada aspek ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani di wilayah Nusa Tenggara Barat. (sr/hpntb)