26.1 C
Jakarta
Minggu, Juli 20, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

WASPADA SEJENGKAL TANAH, AZABNYA TUJUH LAPIS BUMI

“Wahai Abu Salamah, hindarkanlah bertengkar dalam urusan tanah karena Nabi ๏ทบ pernah bersabda: โ€˜Siapa yang pernah berbuat aniaya sejengkal saja (dalam perkara tanah), maka nanti dia akan dibebani (dikalungkan pada lehernya) tanah dari tujuh petala bumi.โ€™”

(HR. Bukhari No. 2273)


๐Ÿ“– TEKS HADITS DAN ARTINYA

ู…ูŽู†ู’ ุธูŽู„ูŽู…ูŽ ู‚ููŠูŽุฏูŽ ุดูุจู’ุฑู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุฃูŽุฑู’ุถู ุทููˆู‘ูู‚ูŽู‡ู ู…ูู†ู’ ุณูŽุจู’ุนู ุฃูŽุฑูŽุถููŠู†ูŽ

Artinya:
“Barangsiapa yang mengambil tanah (milik orang lain) sejengkal saja secara zalim, maka akan dikalungkan kepadanya tanah dari tujuh lapis bumi (sebagai siksa).”


โšก๏ธ PELANGGARAN KECIL, AZAB BESAR

Hadits ini menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang urusan kepemilikan tanah. Bahkan sejengkal tanah saja, jika diambil secara zalim:

  • Akan menjadi beban berat di akhirat
  • Diumpamakan sebagai kalung dari tujuh lapis bumi
  • Menjadi dosa besar dalam kategori ghashab (perampasan hak milik

    โ€œBarangsiapa mengambil hak orang lain dengan cara zalim, meski kecil, ia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.โ€


๐Ÿ“œ PENJELASAN PARA ULAMA

  • Imam Nawawi: Ini bentuk siksaan berat, karena menyangkut pengambilan hak hidup.
  • Ibn Hajar al-Asqalani: Hukuman ini bisa bermakna hakiki dan simbolik: tanah akan memberatkan tubuh dan ruh pelaku di hari kiamat.

Ukuran “qฤซda syibrin” atau sejengkal menandakan bahwa tak ada toleransi untuk kezhaliman sekecil apapun.


๐Ÿ“ KAITANNYA DENGAN HUKUM TANAH

Dalam konteks Indonesia:

  • Sengketa tanah sering memicu konflik antar saudara
  • Banyak terjadi penguasaan lahan tanpa hak, manipulasi warisan, dan penyerobotan batas
  • Padahal UU Agraria dan Hukum Perdata melarang penguasaan tanpa dasar hak

Islam mendorong mediasi dan penyelesaian damai, bukan saling menggugat tanpa dasar


๐Ÿ”น NILAI MORAL DAN PESAN APLIKATIF

  1. Jangan remehkan batas tanah sekecil apapun
  2. Hindari niat memperluas tanah dengan cara menipu atau menguasai hak orang lain
  3. Pilih jalan musyawarah, bukan pemaksaan
  4. Lakukan proses hukum jika diperlukan, namun dengan niat yang bersih
  5. Tanamkan bahwa hak orang lain adalah tanggung jawab besar di sisi Allah

โœ… KESIMPULAN

โ€œSejengkal tanah yang bukan milikmu, jika kau rampas, akan menjeratmu di akhirat. Dunia mungkin diam, tapi akhirat akan bersuara.โ€

Mari hindari perpecahan karena tanah, dan pilih keadilan sebagai jalan hidup.


Redaksi Warta.in
Rubrik Kajian Hadits & Hukum Kehidupan
www.warta.in | @warta.in

Berita Terkait