warta.in
Mataram – Untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman ASN tentang dampak negatif peredaran rokok ilegal khususnya bagi perekonomian di Kota Mataram.
DPMPTSP Kota Mataram, melakukan sosialisasi yang menyasar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Mataram. Sosialisasi tersebut diikuti 46 peserta di masing-masing OPD hingga enam kecamatan yang ada di Kota Mataram.
Dalam kegiatan sosialisasi itu didatangkan beberapa lembaga terkait untuk menyampaikan materi tentang rokok ilegal. Mulai dari ciri-ciri hingga dampak negatif dari maraknya penjualan rokok ilegal yang ada saat ini.
Juga dipaparkan barang-barang yang kena cukai dan tidak. Barang kena cukai seperti etil alkohol, rokok, cerutu, tembakau iris, rokok daun, dan rokok elektrik.
Sementara barang tidak kena cukai yaitu tembakau tumpi. Jenis barang ini tidak dikenakan cukai karena tidak dikemas untuk penjualan eceran. Atau mungkin dikemas dengan bahan pengemas tradisional yang lazim digunakan.
Tidak dicampur dengan tembakau dari luar negeri atau bahan yang lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatannya.
Sedangkan untuk tarif cukai tahun 2025 yaitu untuk jenis rokok elektrik padat harga jual eceran (HJE) minimum yaitu Rp. 6.240 per gram dan tarif cukai Rp3.074 per gram. Selain itu, rokok elektrik cair sistem terbuka HJE minimum Rp1.368 per liter . Dan tarif cukai yaitu Rp636 per mililiter. Sedangkan rokok elektrik cair sistem tertutup HJE minimum yaitu Rp41.983 per cartridge dengan tarif cukai Rp6.776 per mililiter.
Kegiatan sosialisasi ini harapkan mampu membuka wawasan kesadaran serta pemahaman terhadap ancaman serius rokok ilegal bagi perekonomian Kota Mataram.( Advertorial)