Peredaran Rok Ilegal Timbulkan Krisis Multidimensi Ekonomi dan Sosial
Kota Mataram, sebagai pusat pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Barat, kini menghadapi ancaman sistemik dari peredaran rokok ilegal yang merusak sendi-sendi perekonomian, kesehatan, dan tata kelola daerah. Data Bea Cukai Mataram mengungkap 6,1 juta batang rokok ilegal dimusnahkan pada 2024 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar.
Angka yang terus meningkat dari tahun sebelumnya . Sementara dampak krisis rokok ilegal di Mataram memengaruhi perspektif fiskal, petani tembakau, pedagang legal, hingga kesehatan masyarakat.
Dari dampak Fiskal misanya Bocornya Anggaran Pembangunan Daerah mencapai miliaran rupiah.
Kebocoran penerimaan cukai tembakau yang merupakan sumber utama Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) seharusnya dialokasikan untuk pembangunan ekonomi infrastruktur seperti puskesmas, jalan usaha perdagangan tani, dan bibit hasil petani namun sayangnya rokok ilegal merampas hak rakyat.
Namun Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai pada April 2025 berhasil menyita 20.260 batang rokok ilegal di tiga kecamatan tapi masih banyak pelaku yang belum ditangkap.
Biaya Penegakan Hukum Membengkak seperti
Sosialisasi identifikasi rokok ilegal, pemeriksaan pita cukai dengan sinar UV, dan operasi rutin memakan anggaran signifikan.
Sementara Industri ilegal mengandalkan tembakau impor murah atau bahan non-tembakau, memutus pasar bagi petani lokal penghasil tembakau tumpi ,jenis tembakau tradisional NTB yang bebas cukai . Tanpa insentif, regenerasi petani tembakau terancam kolaps.
Akibat lainnya Penyusutan DBHCHT akibat cukai tidak terbayar mengancam program pembangunan infrastruktur ekonomi perdagangan masyarakat perkotaan. Bantuan pupuk, irigasi, dan alat pertanian yang menjadi penopang kesejahteraan masyarakat.
Disisi lain Pedagang Legal Terjepit antara Hukum dan Pasar Gelap,
Persaingan Harga Tidak Seimbang sebab
Rokok ilegal dijual 30–50% lebih murah ketimbang produk legal,hingga memaksa pedagang kecil memilih antara rugi atau beralih ke gelap .
Risiko Hukum Tak Proporsional
Pedagang yang tak sengaja menjual rokok berpita cukai palsu terancam pidana 1–5 tahun penjara , sementara produsen gelap sulit ditindak.
Selanjutnya Timbul Ekskalasi Perokok Pemula
Karena Harga murah rokok ilegal memicu sehingga memicu lonjakan perokok remaja dan anak di bawah umur. Bea Cukai Mataram mencatat ketersediaan rokok ilegal di warung sekolah dan pesantren .
Rokok ilegal kerap mengandung bahan kimia non-standar tanpa pengawasan BPOM, beresiko meningkatkan risiko kanker dan gangguan pernapasan . Itulah fenomena Rokok Ilegal yang merusak tatanan kehidupan dari segala sendi. (Advertorial)