RKPdes :di duga BPD Lolomoyo Sebagai Dalang Dana Desa T.A 2025

Nisel-warta.i
Pemerintah Desa Lolomoyo Kecamatan Lolowa’u Kabupaten Nias Selatan telah menyerahkan draf RKPdes T.A 2025 kepada BPD untuk dibahas serta ditandatangani namun hingga batas waktu yang ditentukan draf RKPdes tersebut tak kunjung ditandatangani oleh BPD sehingga Dana Desa T.A 2025 tidak tersalur ke rekening Desa, hal itu disampaikan oleh kepala Desa Lolomoyo kepada media pada Sabtu 02 Agustus 2025.
Menurutnya, RKPDES adalah dokumen perencanaan kegiatan pemerintah Desa dan merupakan dasar pembuatan APBDes, yakni ketika RKPDES telah selesai dibahas dan ditandatangani.
Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat lewat medsos terkait tudingan terhadap dirinya sebagai dalang atau penghambat Dana Desa T.A 2025 tidak tersalur ke rekening desa, dikatakan bahwa itu tidak benar.
“Sudah dua kali pemdes menyerahkan RKPdes kepada BPD, setelah dikembalikan kepada kami ternyata belum ditandatangani dan dokumen tersebut penuh coretan,” Ungkapnya.
Dikatakan, “jika dalam perencanaan angggaran dalam RKPDES yang menurut BPD tidak sesuai seharusnya menyampaikan kepada Pemdes secara tertulis dan resmi, karena BPD adalah lembaga resmi bukan mencoret-coret dokumen negara tersebut,” Jelasnya.
Menurutnya, “jika LPJ Dana Desa sebelumnya yang menjadi alasan mereka untuk tidak mengerjakan/menandatangani RKPDES, dengan tegas saya sampaikan bahwa draf LPJ 2023 sudah saya serahkan kepada mereka serta hak-hak BPD sudah tuntas, namun sampai detik ini LPJ tersebut belum dikembalikan dan dua orang dari Lima orang BPD Lolomoyo sempat menandatangani LPJ Tersebut, ” Tegasnya.
Warga Desa Lolomoyo yang namanya tidak ingin disebut mengatakan bahwa dalang tidak tersalur Dana Desa Lolomoyo Tahun Angggaran 2025 adalah BPD, pasalnya karena BPD belum menandatangani dokumen tersebut.
“Namanya saja perencanaan, mau satu triliun rupiah pun dianggarkan di RKPdes tidak jadi masalah dan tidak perlu dimasalahkan oleh BPD,” Ungkapnya.