Warta.in-Mukomuko,Bengkulu
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan konflik peran. Dugaan rangkap jabatan mencuat di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, di mana salah satu anggota BPD, Dwi Rizki Saputra, belum mengundurkan diri dari jabatannya meski telah lulus sebagai ASN PPPK guru.
Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang melarang rangkap jabatan yang penghasilannya bersumber dari APBN atau APBD. Bahkan, istri Dwi Rizki Saputra juga telah diangkat menjadi perangkat desa Mekar Mulya.
Sekjen Rumah Proletar Bengkulu, Agus Aswandi, mengkritik lemahnya pengawasan dan administratif pemerintahan kabupaten yang memungkinkan gaji ganda dari APBD dan/atau APBN. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak menyelamatkan keuangan negara dan mengatasi penyimpangan ini Karena Rangkap jabatan Mengusik Rasa Keadilan. Tutup Agus Aswandi.
Pewarta:Hidayat
Editor:Harry