Pontianak, Kalimantan Barat — Jumat, 2 Agustus 2025
Praktik penyimpanan dan aktivitas distribusi Crude Palm Oil (CPO) yang diduga ilegal kembali mencuat di Pontianak. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah gudang di Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan menjalankan aktivitas utamanya pada malam hari.
Informasi ini terungkap setelah tim investigasi awak media menerima laporan dari warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan di gudang CPO itu kerap terlihat saat malam hari.
“Setiap malam terlihat kendaraan keluar masuk, dan lampu gudang selalu menyala terang. Sepertinya memang beroperasi malam-malam agar tak terlihat,” ungkap narasumber inisial H kepada media.
Tim awak media yang melakukan pengecekan langsung ke lokasi mendapati kondisi gudang dalam keadaan aktif, dengan penerangan yang menyala terang meskipun hari telah larut malam. Tak tampak papan nama perusahaan ataupun keterangan legalitas operasional pada area tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak yang diduga sebagai pemilik gudang tidak membuahkan hasil. Tidak ada satu pun perwakilan yang bersedia memberikan keterangan atau menunjukkan dokumen legalitas atas aktivitas penyimpanan dan distribusi CPO di tempat tersebut.
Hingga saat ini, belum diketahui apakah gudang tersebut mengantongi izin dari Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, atau instansi terkait lainnya. Jika terbukti beroperasi secara ilegal, aktivitas gudang tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk:
Pasal 53 huruf b dan c Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur sanksi terhadap pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengolahan atau distribusi hasil perkebunan tanpa izin usaha;
serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki izin lingkungan sebagai syarat administratif.
Masyarakat dan sejumlah aktivis lingkungan pun mendesak aparat penegak hukum dan instansi teknis untuk segera mengambil tindakan konkret terhadap dugaan aktivitas ilegal ini. Tindakan tegas dibutuhkan guna mencegah potensi kerugian negara serta kerusakan lingkungan yang mungkin timbul akibat aktivitas tak berizin tersebut.
Pihak Polresta Pontianak dan Polda Kalimantan Barat diminta untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan, serta menindak apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum yang signifikan dalam operasional gudang tersebut.
Sumber : Tim investigasi awak media
Red/Kalbar*