Warta In | Palembang – Kantor Hukum Desri Nago & Rekan mendampingi Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Palembang, Surmin, dalam upaya hukum terkait pemberitaan yang diduga merugikan klien mereka. Langkah hukum tersebut dilakukan dengan membuat laporan ke Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan terhadap salah satu media online, Sumsel9.com, pada Kamis (07/08).
Tim kuasa hukum yang mendampingi terdiri dari Desri Nago, Ilham Wahyudin, SH, Muhammad Hasbi Hashiddiq, SH, Philipus Pito Sogen, SH, Rudianto, SH, dan Tri Rizki Saputra, SH.
Dalam keterangannya, Desri Nago menjelaskan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum karena kliennya merasa nama baik, harkat, dan martabatnya telah dirugikan oleh pemberitaan yang diduga tidak akurat. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati Undang-Undang Pers dan kebebasan pers, namun tetap menuntut profesionalisme dan akurasi dalam penyampaian informasi.
Ia menambahkan bahwa dalam konteks jurnalisme, sumber informasi seharusnya dijelaskan secara jelas dan faktual. Bila pemberitaan menyebutkan adanya narasumber, maka narasumber tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sementara itu, Kepala SMK Negeri 4 Palembang, Surmin, menyatakan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada tim kuasa hukum. Ia hanya berharap agar insan pers dapat menjalankan tugas secara profesional.
“Kalau memberitakan, hendaknya disertai dengan data dan sumber yang jelas, waktu, dan tempat yang valid. Jangan sembarangan membuat berita tanpa verifikasi,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan dari pihak Sumsel9, salah satu tim kuasa hukum, Philipus Pito Sogen, SH, menyampaikan bahwa perbedaan pandangan dalam interpretasi hukum adalah hal yang wajar. Namun demikian, menurutnya pemberitaan tetap harus mematuhi prinsip jurnalistik yang berimbang, faktual, dan tidak merugikan pihak lain.
Lebih lanjut, Desri Nago juga menyinggung adanya tindakan dari oknum lain yang diduga mengambil gambar rumah pribadi kliennya tanpa izin. Menurutnya, hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah hukum lain seperti intimidasi atau ancaman.
“Jika nanti diperlukan klarifikasi dari pihak redaksi media Sumsel9, kami siap bekerja sama dalam proses hukum untuk memastikan kebenaran dan keadilan ditegakkan,” pungkasnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada konflik antar Advokat dalam kasus ini, karena fokus mereka adalah memberikan pendampingan hukum kepada klien sesuai dengan kewenangan profesi Advokat.