Warta In ||Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., membenarkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus perjudian jenis dadu di sebuah warung di Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, pada Sabtu (10/8/2025) malam.
Dalam operasi tersebut, enam orang pelaku diamankan beserta barang bukti uang tunai dan peralatan judi.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan para pelaku sedang asyik bermain judi dadu.
“Penggerebekan ini merupakan komitmen kami untuk menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif warga yang berani melapor,” ujar AKBP Henri, Minggu (10/8/2025).
Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NA (53), warga Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu; KA (75), warga Dusun Kedung Celeng, Desa Tawang, Kecamatan Gondang; BA (60), warga Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu; SU (62), warga Dusun Semen, Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngluyu; DI (58), warga Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu; dan SA (62), warga Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu set alat dadu, beberan, uang tunai Rp2.243.000, dan dua unit sepeda motor.
“Seluruh pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta.
Polres Nganjuk menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya. (gat)