31.8 C
Jakarta
Selasa, Agustus 12, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Guncang Marga Mulya Sakti! Aparatur Desa Diperiksa Kejaksaan, Isu Gratifikasi Menguat

Warta.in-Mukomuko,Bengkulu

Rabu, 6 Agustus 2025, suasana Kantor Kejaksaan Negeri Mukomuko tampak berbeda dari biasanya. Berdasarkan hasil investigasi tim media, sejumlah aparatur Desa Marga Mulya Sakti, yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD, dan pengurus BUMDes, terlihat hadir untuk menjalani proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh pihak penyidik Kejari Mukomuko. (10/8)

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kejaksaan belum memberikan klarifikasi resmi apakah pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan pelanggaran Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi) atau terkait perkara lainnya. Namun, informasi yang berkembang di tengah masyarakat Desa Marga Mulya Sakti menguatkan dugaan bahwa pemeriksaan ini memiliki keterkaitan dengan pasal dimaksud. begitu juga dengan pihak pemerintah desa (PEMDES) Marga Mulya Sakti,” Kepala Desa saat dikonfirmasi oleh awak media tidak ada tanggapan dan Tidak direspon oleh kepala desa.

Larangan dan Dasar Hukumnya

Berdasarkan Pasal 29 huruf g UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 51 huruf j Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus badan usaha milik swasta atau badan usaha lain yang memiliki hubungan kerja sama dengan BUMDes. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat menjadi dasar pemberhentian kepala desa sebelum masa jabatannya berakhir.

Sementara itu, Pasal 12B UU Tipikor mengatur:

> Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sanksinya: Penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Jika terbukti, kasus ini bukan hanya akan berimplikasi pada jabatan Kepala Desa Marga Mulya Sakti, tetapi juga dapat menyeret pihak-pihak lain yang terlibat dalam kerja sama BUMDes dengan perusahaan yang memiliki kaitan langsung dengan aparatur desa.

Masyarakat pun kini menunggu langkah tegas Kejaksaan Negeri Mukomuko dalam menuntaskan perkara ini, demi menjamin transparansi dan keadilan di tingkat desa.

Pewarta:Hidayat

Berita Terkait