27.8 C
Jakarta
Minggu, Agustus 17, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Bos THM Marcopolo Dieksekusi Kejari Binjai, Masyarakat Bersyukur

Warta.in Binjai – Sepertinya Kejaksaan Negeri Binjai mulai menampakkan taringnya dengan mengeksekusi Samsul Tarigan karena menguasai tanah PTPN II seluas 80 Hektar tanpa hak.

Hal itu diketahui pada Selasa (12/8/2025) dimana setelah dipanggil berkali – kali, Ketua salah satu ormas di Sumut tersebut tidak pernah mau hadir dan menjalani hukumannya 1,4 Tahun tersebut.

Penjemputan paksa atau eksekusi pun akhirnya dilakukan oleh Kejari Binjai didampingi oleh TNI dengan seluruh kekuatan penuh, tampak mengeksekusi Samsul Tarigan yang diduga kebal hukum tersebut.

Meskipun tidak melakukan perlawanan, Samsul Tarigan yang ditangkap dihadapan anggotanya dan pengacara itu terlihat pasrah digelandang ke Kejari Binjai guna menjalani pemeriksaan dan seterusnya ditahan dil Lapas Kelas 1A Medan.

Perlu diketahui bahwa kasus ini bergulir ketika, Samsul Tarigan diketahui menduduki lahan milik Negara seluas 80 Hektar yang mana 75 Hektare ditanami Sawit dan 5 Hektare dibangun THM Marcopolo.

Sementara itu masyarakat yang berada di Kota Binjai tampak bersujud syukur atas adanya penangkapan terhadap Samsul Tarigan itu. Apalagi masyarakat sebelumnya tampak apatis dan tidak yakin dengan APH yang diduga tidak berani untuk menangkapnya. Namun hal itu dibuktikan oleh Kejari Binjai Iwan Setiawan yang baru menjabat dengan mengeksekusi Samsul Tarigan dari markasnya.

Akhirnya kepercayaan masyarakat kembali bangkit pasca ditangkapnya Samsul Tarigan, masyarakat juga meminta agar APH berani untuk mengungkap TPPU yang diduga dilakukan oleh Samsul Tarigan tersebut. Agar tidak ada stigma bahwa hukum hanya berlaku buat orang Kaya saja, ujar masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya itu kepada awak media ini. (RP)

Berita Terkait