29.7 C
Jakarta
Minggu, Agustus 17, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Ormas P.Famal Melaporkan Dugaan Penggelapan Aset Desa Oleh Pj Kades Suka Negeri Tahun 2023 & 2024.

Warta.in-Lebong

Menjadi Bahan Perbincangan di kalangan masyarakat dan keluhan tatanan Pemerintah Desa Suka Negeri, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong, Karena serah terima aset Desa tahun 2017 hingga 2025, catatan barang dalam kertas, namun barang tersebut tidak ada, besar dugaan adanya Pembelanjaan barang secara Piktif.

Seperti di ketahui, bahwa pemerintah Desa Suka Negeri melalui Program Dana Desa Tahun 2020 terdapat Pembelanjaan Meja 1 Biro sebanyak 10 unit, tahun 2023 meja 1 Biro sebanyak 6 unit, tahun 2024 terdapat Pembelanjaan Meja Setengah Biro, dan beberapa barang lainnya, akan tetapi hingga saat sekarang beberapa barang tersebut tidak di ketahui keberadaannya.

menanggapi keluhan masyarakat dan berbagai informasi terhimpun dari perangkat Desa Suka Negeri dalam 1 pekan terakhir, maka Ormas Perkumpulan Fron Aliansi Masyarakat Lebong, Menyampaikan surat laporan ke Polres Lebong, pada senin, 11 Agustus 2025, terkait tentang dugaan penyimpangan Realisasi Program Dana Desa Tahun 2023 dan 2024 Desa Suka Negeri

Sebagaimana di sampaikan oleh Bahtiar Ketua Ormas Perkumpulan Fron Aliansi Masyarakat Lebong, terhadap awak media Mengatakan, sebelumnya kita sudah melakukan klarifikasi ke Desa suka Negeri, pada Jum’at, 8 Agustus 2025, dengan menjumpai beberapa Perangkat Desa, di Kantor Desa Suka Negeri, dan perangkat Desa mengeluhkan, barang barang aset Desa yang belum kunjung di terima, dengan harapan pihak pemerintah Desa sebelumnya, tidak mempersulit agar pelayanan terhadap masyarakat Desa suka Negeri tidak terkendala, salah satunya, kejelasan BUMDes yang mana menurut pengurus BUMDes, Bahwa BUMDes tidak memiliki Rekening”.ujarnya

“Terkait Dugaan Adanya Penyimpangan realisasi Program Dana Desa Tahun 2023,dan 2024 Desa Suka Negeri, untuk saat sekarang Kita hanya fokus laporkan terkait Barang sebagai Aset Desa, namun harapan Kita Pihak Penyidik Tipikor Polres Lebong, dapat melakukan pengembangan dengan Proses Penyelidikan, hingga ke tingkat Penyidikan secara Menyeluruh, termasuk Bidang Pembangunan, yang mana Kondisi fisik Bangunan Sudah mengalami Kerusakan”tuturnya.

“kita berharap Pihak Polres Lebong, akan segera melakukan tindaklanjut dalam waktu cepat, agar simpang siur atau propaganda menjadi terungkap, dan pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan dengan baik, tanpa suatu hambatan, dan apa bila di temukan kecurangan, yang berdampak Kerugian Terhadap Masyarakat, maka penting adanya tindakan penerapan hukum yang tegas, sekaligus memberikan efek jera untuk Penyelenggara Pemerintah Desa lainnya”tutup bahtiar. (****)

Berita Terkait