31.1 C
Jakarta
Jumat, September 19, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Kejari Kota Bekasi terima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara Tipikor Dispora

Warta.in Jabar ◊ Kamis, 11 September 2025.

Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Kepala Seksi Intelijen
menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi
dalam Kegiatan Belanja Pengadaan Alat Olahraga Penunjang Masyarakat pada Dinas
Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 atas nama Tersangka
M.A.R., Tersangka A.M, dan Tersangka A.Z yang pada hari ini memasuki tahapan
Penyerahan Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik kepada Penuntut
Umum (Tahap 2) terhadap berkas perkara masing-masing :

1. M.A.R. – Nomor berkas perkara Pds-01/M.2.17/Ft.1/09/2025
2. A.M. – Nomor berkas perkara Pds-02/M.2.17/Ft.1/09/2025
3. A.Z. – Nomor berkas perkara Pds-01/M.2.17/Ft.1/09/2025

Dalam prosesnya, berkas perkara ketiga tersangka dimaksud telah dinyatakan lengkap
(P-21) oleh Penuntut Umum melalui surat nomor :
 M.A.R. : B-5775/M.2.17.4/Ft.1/09/2025 tanggal 9 September 2025
 A.M. : B-5776/M.2.17.4/Ft.1/09/2025 tanggal 9 September 2025
 A.Z. : B-5777/M.2.17.4/Ft.1/09/2025 tanggal 9 September 2025

Adapun setelah menjalani penyerahan tanggungjawab para Tersangka dan Barang Bukti
dari Penyidik kepada Penuntut Umum (Tahap 2) terhadap para tersangka dilakukan
penahanan (tahap penuntutan) di Rutan selama 20 (dua puluh) hari melalui surat perintah
penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi nomor :
 M.A.R. : Print-3994/M.2.17/Ft.1/09/2025 tanggal 10 September 2025
 A.M. : Print-3995/M.2.17/Ft.1/09/2025 tanggal 10 September 2025
 A.Z. : Print-3996/M.2.17/Ft.1/09/2025 tanggal 10 September 2025

Pada tahap penyidikan, para tersangka telah menjalani penahanan Rutan sebagai
berikut:
 Penahanan oleh Penyidik sejak 15 Mei 2025 hingga 3 Juni 2025.
 Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak 4 Juni 2025 hingga 13 Juli
2025.
 Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak 14 Juli 2025 hingga
12 Agustus 2025.
 Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak 13 Agustus
2025 hingga 11 September 2025.
Dalam berkas perkara, Penyidik Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti
antara lain:
 199 orang saksi telah diperiksa.
 5 orang ahli telah diperiksa.
 80 barang bukti berhasil diamankan oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan
Negeri Kota Bekasi.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan
secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Semua tahapan dilaksanakan
berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

(Jefry. Smk)

Berita Terkait

Jefry
Jefry
Simple, Cepat dan Cepat