Warta.in (Musi Banyuasin) — Program peralihan listrik dari PT MEP ke PT PLN yang seharusnya menjadi solusi untuk meringankan beban masyarakat, justru diwarnai dugaan praktik pungutan liar (pungli). Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya 27 Kepala Desa di Kecamatan Lalan diduga terlibat dalam pengutipan uang talangan untuk pergantian meteran listrik.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, pungutan tersebut bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp1,8 juta per kepala keluarga. Warga menduga, kutipan ini dilakukan secara terstruktur dengan alasan biaya pergantian meteran.
Penolakan masyarakat pun semakin menguat. Melalui aksi unjuk rasa yang dipimpin mobil komando, perwakilan warga Lalan menyuarakan protes keras dan menyerahkan laporan resmi kepada Inspektorat Muba serta Unit Tipidkor Polres Muba untuk ditindaklanjuti.
“Jika benar ada pungutan seperti ini, maka jelas sangat memberatkan masyarakat. Program yang seharusnya membantu justru dijadikan ladang mencari keuntungan,” ungkap salah seorang warga dalam orasi tersebut.
Secara hukum, dugaan pungli ini berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, bahkan dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak tegas. “Kami tidak ingin kesejahteraan rakyat Lalan dihambat oleh ulah segelintir oknum. Dugaan pungli ini harus diusut tuntas,” tegas warga.
Sementara itu, pihak Inspektorat Muba menyatakan akan meneliti laporan masyarakat tersebut dan berkomitmen berpihak kepada kepentingan masyarakat Musi Banyuasin demi mewujudkan “Muba Maju Lebih Cepat.”
Tim Media juga membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini. Hak jawab dapat disampaikan melalui kantor redaksi cabang Musi Banyuasin(Albert/Team)