berdasarkan peraturan atas pengembalian bertugas Sekdes di desa yang memicuh di berbagai kalangan masyarakat konflik pendapat ungkap FR.
Lebih lanjut sekertaris desa Yaferius nduru S.pd tersebut telah memundurkan diri dari sekertaris desa
Media pertanyakan kapan Yaferiusmemundurkan diri?dari jabatan perangkat desa?
Surat pemberitahuan dari SMPN.1. Hilimegai atas pemunduran diri dari sekdes di pilih jadi guru
terus kenapa Yaferius memundurkan diri dan alasan apa?jawab FR.karena yaferius nduru sebagai guru di salah satu Sekolah SMPN.1.Hilimegai.bahkan juga telah di buat surat pernyataan
Berdasarkan surat himbauan dinas pendidikan nomor 400.3/1385-disdik/2025 perihal permintaan SPJM perserta seleksi PPPk di seluruh kepala UPTD satuan pendidikan TK/paud,SD dan SMP se kebupaten nias selatan
Salah satu Guru SMPN 1 Hilimegai yang terdapat seleksi P3k paruh waktu
Yaferius nduru,S.pd lahir Hilinakhe tanggal 26 maret 1991 pekerjaan guru Desa tegizita kabupaten nias selatan yang membuat surat pernyataan pada tanggal 21.agustus 2025 yang di di alamatkan ke dinas pendidikan kabupaten nias selatan
surat pemunduran diri dan perjanjian dari jabatan perangkat desa tersebut tembusan surat ke kades,tegizita dan camat hilimegai kabupaten nias selatan
camat hilinegai rangkap jabatan pj.kepala desa tegizita hampir 3.kurang lebih.
dalam surat pernyataan Yaferius menyebutkan penguduran diri dari perangkat desa tegizita sebagai sekertaris desa,kecamatan bilimegai kabupaten nias selatan dengan alasan bahwa saya telah terdata sebagai calon ASN PPPK paruh waktu di dinas pendidikan kabupaten nias selatan sumatera utara
namun sikap pj.kepala desa hal pemunduran diri sekertaris desa tegizita tidak hiraukan.di duga menyalagunakan jabatan
beberapa hal yang perlu dipertimbangkan Rangkap JabatanCamat dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa,sekertaris desa atau perangkat desa lainnya karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu tugas pokok.
Jika Camat Hilimegai tetap merangkap jabatan sebagai PJ Kepala Desa, maka dapat dikenai sanksi administratif
seperti:
– Teguran lisan atau tertulis
– Pemberhentian sementara
– Pemberhentian tetap jika tidak ada perbaikan unngkap salah satu tokoh masyarakat desa hilimegai.
Di lanjutkan menyebut pada ungkapanya
Konsekuensi HukumJika Camat Hilimegai merangkap jabatan dan melakukan pelanggaran, maka dapat dikenai konsekuensi hukum, seperti:
-Pengembalian dana dari APBN/APBD
Sanksi administratif dan pidana jika ada unsur korupsi atau manipulasi data
Sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, harus dipatuhi oleh Camat Hilimegai.tegas Ketua Umum Lembaga swadaya masyarakat kemilau cahaya Bangsa indonesia(LSM KCBI)Jul.B.Simbolon
Diduga camat Hilimegai sekaligus PJ.Kepala Desa (Kades) tegizita tersebut melanggar aturan jika mengangkat kembali Sekretaris Desa tegizita(Sekdes) yang telah mundur diri.tegas PJ.kades Apolonias diduga sekongkol melakukan kebohongan surat surat perjanjian di instasi dinas pendidikan kabupaten nias selatan melalui UPTD sekolah SMPN.1.Hilimega kecamatan hilinegai Dengan sekertaris desa tegizita Yaferius nduru.S.pd
Maka dari itu diminta bupati nias selatan Ambil langkah untuk menegak keadilan dan kebenaran di pemerintah nias selatan provinsi sunatera utara jangan Pj.kepala desa kelabui kebohongan untuk masyarakat desa tegizita tegas ungkap.nama samaran JLG.