PONTIANAK, – Proyek paving block di SMP Negeri 28 Jalan 28 Oktober Siantan Hulu Pontianak Utara diduga tak transparan dan sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut sudah berjalan kurang lebih dua minggu tidak di sertai papan informasi.
Padahal, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap proyek fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Papan tersebut harus memuat informasi seperti jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nama kontraktor pelaksana, nilai kontrak, dan jangka waktu pengerjaan.
Ketidakhadiran papan informasi ini dinilai melanggar prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran publik, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tanpa informasi yang jelas, masyarakat tidak dapat berpartisipasi dalam pengawasan dan tidak mengetahui sumber serta besaran anggaran yang digunakan.
Saat tim media investigasi dilapangan pada tanggal 29/09/2025 menemukan bahwa proyek tersebut tidak diawasi secara langsung oleh pihak mandor. Para pekerja tampak mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan tidak mengikuti prosedur kerja yang aman.
“Hal ini sangat disayangkan, mengingat pentingnya penerapan K3 dalam setiap proyek konstruksi untuk mencegah risiko kecelakaan dan cedera.
Saat di konfirmasi melalui whatsapp kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sri Sujiarti tidak merespon alias bungkam.
“Sampai berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi dari pihak instansi terkait mau pun dari pelaksana mengenai proyek paving block. tim media masih terus berupaya mengkomfirmasi ke pada pihak terkait.
(Tim Redaksi)