Warta.in (Muba) – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam program peralihan jaringan listrik dari PT MEP ke PLN di Kecamatan Lalan akhirnya mendapat titik terang. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Musi Banyuasin pada Selasa (30/9/2025), dipastikan bahwa 27 kepala desa di Kecamatan Lalan tidak terbukti melakukan pungli.
Selama ini masyarakat mempertanyakan adanya kutipan biaya dalam proses peralihan listrik. Namun, melalui forum RDP dijelaskan bahwa biaya tersebut bukan inisiatif pemerintah desa, melainkan tarif resmi yang ditetapkan oleh pihak ketiga, yaitu PT Pilar. Pemerintah desa hanya membantu proses administrasi, sedangkan dana langsung disetorkan ke pihak ketiga sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menghindari kesalahpahaman, DPRD Muba juga mengungkap rincian biaya resmi yang berlaku:
Kategori Pemasangan Baru
– 900 VA: Rp 1.800.000
– 1300 VA: Rp 2.500.000
– 2200 VA: Rp 3.200.000
– 3500 VA: Rp 5.200.000
Kategori Pelanggan Lama
– 900 VA: Rp 1.500.000
– 1300 VA: Rp 2.050.000
– 2200 VA: Rp 2.800.000-
– 3500 VA: Rp 4.800.000
Dengan rincian ini, masyarakat dapat membedakan mana biaya resmi dan mana yang masuk kategori pungli. Pungli adalah kutipan tanpa dasar hukum atau regulasi, sedangkan tarif di atas merupakan biaya resmi yang tercatat.
Dalam berita acara yang ditandatangani pimpinan rapat, Irwin Zulyani, SH, DPRD Muba menetapkan empat poin penting:
1. Tidak terbukti ada pungli dalam program peralihan listrik dari PT MEP ke PLN.
2. Kepala desa diminta memastikan transparansi dana yang telah disetor masyarakat kepada PT Pilar.
3. PT PLN diminta segera memproses peralihan listrik dalam waktu 20 hari sejak berita acara ditandatangani.
4. PLN diharapkan terus berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mencegah potensi masalah di lapangan.
Melalui kesimpulan RDP ini, DPRD Muba menegaskan bahwa kepala desa tidak boleh dijadikan kambing hitam atas biaya resmi. Masyarakat diimbau tetap tenang, karena peralihan listrik akan berjalan sesuai mekanisme.
Edukasi ini penting agar warga dapat membedakan biaya resmi dengan pungli. Jika ada kutipan di luar ketentuan resmi atau tanpa bukti pembayaran yang jelas, barulah hal itu bisa dikategorikan pungli dan patut dilaporkan.(Albert)