Warta.in. Kupang Sabtu 04 Oktober 2025. Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Kupang Yido Manao, menilai penahanan terhadap Gaudien Sius Manek oleh pihak Polsek Sasitamean Malaka Tengah, di bawah pimpinan IPTU Meliachi Robert Bria, S.H. sarat dengan dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang.
“Kasus ini bermula dari perkelahian yang terjadi di Kampung Builaran. Peristiwa tersebut sejatinya merupakan perkara pidana ringan yang dapat diselesaikan secara proporsional melalui proses hukum cepat, atau bahkan dengan pendekatan restorative justice sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan pidana.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, pihak Polsek Sasitamean menahan Gaudien Sius Manek hingga kini mencapai 141 hari. Padahal KUHAP hanya memberikan kewenangan penahanan maksimal 60 hari untuk kepentingan penyidikan. Fakta ini tidak hanya menunjukkan ketidakprofesionalan aparat, tetapi juga dugaan kuat terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh Kapolsek Sasitamean, IPTU Meliachi Robert Bria, S.H.
Menahan seseorang selama 141 hari hanya karena kasus perkelahian di Builaran adalah tindakan yang tidak proporsional, cacat hukum, dan bertentangan dengan prinsip keadilan yang dijamin dalam UUD 1945.”
Berdasarkan fakta yang diperoleh:
1. Surat Penangkapan – Surat penangkapan atas nama Gaudien Sius Manek memang telah diberikan kepada keluarga.
2. Surat Penahanan – Hingga kini, keluarga tidak pernah menerima surat resmi penahanan sebagaimana diamanatkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan penahanan hanya sah bila dilakukan dengan surat perintah penahanan.
3. SP2 (Surat Pemberitahuan Perkembangan Kasus) – Pihak keluarga tidak pernah mendapatkan SP2, padahal hal ini merupakan kewajiban penyidik sesuai Pasal 109 ayat (1) KUHAP.
4. Pelanggaran Batas Waktu Penahanan – Kapolsek Sasitamean diduga dengan sengaja menahan terduga pelaku di luar ketentuan hukum. Pasal 24 KUHAP jelas mengatur masa penahanan penyidik maksimal 20 hari dan hanya bisa diperpanjang 40 hari oleh penuntut umum, sehingga total tidak boleh lebih dari 60 hari. Faktanya, Gaudien Sius Manek telah ditahan selama 141 hari, jauh melampaui batas yang diperbolehkan hukum.
Dengan demikian, penahanan ini cacat hukum dan telah melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang negara hukum serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi setiap warga negara.
Melalui Yido Manao Germas PMKRI Cabang Kupang menegaskan:
1. Kapolsek Sasitamean (IPTU Meliachi Robert Bria, S.H.) wajib menjelaskan dasar hukum penahanan yang melampaui ketentuan KUHAP.
2. Kepolisian harus segera menyerahkan surat penahanan dan SP2 kepada keluarga korban.
3. Kapolres Malaka diminta turun tangan untuk mengevaluasi serta menindak tegas aparat yang diduga menyalahgunakan wewenang.
“Jika aparat sendiri yang mengabaikan hukum, maka keadilan hanya akan menjadi slogan tanpa makna. Kasus penahanan Gaudien Sius Manek bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi dugaan nyata penyalahgunaan kekuasaan. PMKRI Cabang Kupang mendesak agar Kapolsek Sasitamean segera diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yido Manao, Presidium Germas PMKRI Cabang Kupang.