Warta.in-Kecamatan Silaut
PT Sukses Jaya Wood (SJW) diduga telah menyeroobot lahan perkebunan sawit masyarakat Kecamatan Silaut dengan menggunakan HGU 08 PT SJW yang dinilai cacat hukum. Konflik agraria ini telah berlangsung lama dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Masyarakat menuntut pengukuran ulang lahan ulayat yang diduga diserobot oleh PT SJW. Mereka juga menuntut pemeriksaan hukum terhadap pejabat terkait yang menerbitkan SK bermasalah dan pengembalian hak-hak yang telah dirampas oleh PT SJW.
Masyarakat menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SK terkait lahan tersebut, karena tidak ada surat pernyataan tanah ulayat yang disahkan oleh ninik mamak dan tokoh adat. Mereka juga menduga adanya pemalsuan dokumen dalam penerbitan HGU 08 PT SJW.
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Warga masyarakat menuntut keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dari pemerintah daerah dan pihak terkait dalam penyelesaian kasus ini.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan pihak terkait segera menyelesaikan sengketa agraria ini sebelum menimbulkan kerusuhan dan konflik yang berkepanjangan. “Kami butuh kepastian penyelesaian sengketa agraria ini dari pemerintah daerah dan pihak-pihak yang terkait,” ungkap salah satu warga masyarakat.
Masyarakat juga mempertanyakan peran aparat penegak hukum dalam kasus ini. “Apakah oknum aparat penegak hukum menjadi alat oligarki berpihak atau dibayar oleh perusahaan untuk membela perusahaan yang nakal dan rakus?” ungkap salah satu warga masyarakat.
Masyarakat memohon kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri untuk turun tangan dan menyelesaikan kasus ini. “Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Kapolri, segera turun tangan dan turun ke lapangan. Rakyatmu menunggu keadilan,” ungkap salah satu warga masyarakat. (TiM RED)