PONTIANAK – Pekerjaan proyek turap di Jalan Perdana, Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Tenggara, menuai tanda tanya besar dari publik. Proyek yang telah berlangsung sekitar dua pekan itu dinilai tidak transparan karena hingga kini tidak ditemukan papan nama proyek yang seharusnya dipasang sesuai aturan.01 Oktober 2025.
Padahal, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 dengan tegas mewajibkan setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara mencantumkan papan informasi. Papan tersebut harus memuat detail jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nama kontraktor, nilai anggaran, hingga jangka waktu pengerjaan.
Ketiadaan papan proyek bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keterbukaan anggaran publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dengan tidak adanya informasi tersebut, masyarakat kehilangan haknya untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan dana pembangunan.
Selain masalah transparansi, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga diabaikan. Dari pantauan tim media di lokasi pada 29 September 2025, pekerja terlihat beraktivitas tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, maupun sepatu kerja. Kondisi ini jelas bertentangan dengan regulasi K3 dan berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja.
Seorang warga setempat, Berinisial Ah(45), menyayangkan minimnya keterbukaan dalam proyek tersebut.
“Kami di sini tidak tahu proyek ini dari mana, anggarannya berapa, dan siapa yang mengerjakan. Kalau ada plang proyek, masyarakat bisa ikut mengawasi. Apalagi kalau pekerja tidak pakai alat pengaman, itu bisa berbahaya sekali,” ujarnya kepada media, Selasa (30/9/2025).
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pontianak, Firayanta, belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi baik dari pihak Dinas PUPR maupun kontraktor pelaksana proyek turap tersebut.
Publik kini menunggu transparansi dan sikap tegas dari pemerintah daerah agar proyek yang menggunakan anggaran negara ini berjalan sesuai aturan, aman bagi pekerja, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Tim – Investigasi/Warga
Red/KALBAR*