32.2 C
Jakarta
Kamis, Oktober 9, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Tanah dan Tongkonan Ka’pun Tidak Pernah Masuk Objek Berperkara, Putusan Ekseskusi Dipertanyakan

TORAJA UTARA – Miris, sebuah produk hukum yang notabene menjadi suatu putusan tetap sengketa perdata terhadap yang berperkara malah diduga salah objek atau titik eksekusi dan patut dipertanyakan, Kamis (9/10/2025).

Putusan tersebut sangat jelas dialami oleh rumpun keluarga Tongkonan Ka’pun yang beralamat di Lingkungan Ka’pun , Kelurahan/Desa Rante Kurra Kecamatan Kurra , Kabupaten Tana Toraja.

Hal ini diungkapkan oleh Asarias Tulak selaku kuasa hukum rumpun keluarga Tongkonan Ka’pun yang melakukan proses perlawanan hukum pada Perkara Perlawan Eksekusi Nomor 222, saat ditemui pada hari Rabu (8/10) di Kantornya yang beralamat di Pasele Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Asarias Tulak dalam penjelasannya mengatakan jika perkara terkait Tanah Tongkonan yang ada di Kurra itu sudah berlangsung mulai dari tahun 1988 sampai tahun 2019 namun dari semua gugatan hingga putusan tidak pernah disebutkan didalamnya terhadap objek Tanah Tongkonan Ka’pun.

“Dapat kami sampaikan selaku Kuasa Hukum saat ini bahwa perkara terkait Tanah Tongkonan yang ada di Kurra itu sudah berlangsung mulai dari tahun 1988 sampai dengan tahun 2019 dengan Register Perkara pada tahun 1988 Nomor 37 dan tahun 2019 Nomor 184,” jelas Asarias Tulak.

Dari semua gugatan ataupun putusan hukum juga kata Asarias Tulak bahwa semuanya tetap atau tidak pernah berubah yang justru merujuk pada objek lain.

Dari sekian banyak Gugatan / Putusan Hukum Objek dalam Perkara A Quo adalah Tetap yakni, Tanah Tongkonan Tanete yang diatasnya ada 1 buah rumah kayu model Toraja (istilah dalam gugatan a Quo), 2 buah Lumbung Padi dan 5 Petak Sawah yang notabene berbatasan langsung dengan Tanah Tongkonan Ka’pun tempat didirikannya Tongkonan Ka’pun yang diperkirakan telah berusia kurang lebih 300 tahun,” beber Asarias Tulak.

Tongkonan Ka’pun di Kurra Diperkirakan ada Sekira 300 Tahun

Selain itu, Asarias Tulak juga membeberkan bahwa sesuai fakta di lapangan dimana tanah tempat didirikan Tongkonan Ka’pun itu tidak pernah berperkara atau tidak pernah masuk dalam gugatan maupun putusan hukum manapun.

“Perlu dijelaskan bahwa sesuai fakta sebagaimana kenyataan di lokasi terhadap gugatan atau keputusan yang ada, dimana tanah tempat didirikannya atau berdirinya Tongkonan Ka’pun yang berada di Lingkungan Ka’pun , Kelurahan Rante Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, itu tidak pernah disebut dalam gugatan atau tidak pernah digugat,” jelas Asarias Tulak.

Jadi lokasi tanah Tongkonan Ka’pun, tidak masuk dalam Objek Sengketa atau Objek Perkara A Quo hingga saat ini, tegasnya.

Kuasa hukum Asarias Tulak pun menerangkan jika berdasarkan kajian faktanya tersebut melalui rumpun keluarga Tongkonan Ka’pun melakukan perlawanan hukum Parteit Verzet.

“Jadi hal inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa diajukan Parteit Verzet atas Eksekusi yang notabene dalam surat pelaksanaan eksekusi justru mendudukkan Tanah Tongkonan Ka’pun dan Tongkonan Ka’pun jadi Objek eksekusi sementara tidak pernah disebutkan dalam surat tersebut nama atau inisial ataupun sebutan Ka’pun,” pungkas Asarias Tulak.

Berita Terkait